Jakarta, Beritasatu.com – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan Bawaslu secara resmi merekomendasikan dan meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tidak lantik Orient Patriot Riwu Kore sebagai Bupati Terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pasalnya, kata Ratna, Oreint tak memenuhi syarat sebagai calon Bupati Kabupaten Sabu Raijua lantaran masih tercatat sebagai warga negara Amerika Serikat (AS).
“Kamu sudah mengirimkan Mendagri berisi pandangan Bawaslu terhadap Orient Patriot Riwu Kore yang tak memenuhi syarat sebagai calon Bupati Kabupaten Sabu Raijua lantaran masih tercatat sebagai warga negara Amerika Serikat. Dalam rekomendasinya, kami meminta Mendagri untuk tidak melantik Orient sebagai Bupati Kabupaten Sabu Raijua,” ujar Ratna dalam keterangannya, Senin (15/2/2021).
Bawaslu, kata Ratna, berpandangan, secara hukum Oreint tidak memenuhi syarat menjadi calon bupati setelah ditemukannya status kewarganegaraan ganda terlapor (Orient) dari rangkaian hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua. Meskipun penetapan pasangan calon (paslon) terpilih telah dilaksanakan berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua Nomor 25/HK.03.1-Kpt/5320/KPU-Kab/I/2021 tanggal 23 Januari 2021, tutur Ratna, namun adanya keadaan fakta hukum baru kewarganegaraan tersebut membuat syarat pencalonan Orient tak lagi terpenuhi.
“Hal ini sesuai Pasal 7 ayat (1) UU Pemilihan juntho Pasal 4 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020, sebagai syarat fundamental harus warga negara Indonesia (WNI). Jadi, adanya keadaan fakta hukum baru kewarganegaraan ganda Orient membuat syarat pencalonan Orient tak lagi terpenuhi,” tandas Ratna.
Sebagaimana diketahui, Orient sendiri sebelumnya telah ditetapkan sebagai pasangan calon Bupati Kabupaten Sabu Raijua berpasangan dengan Thobias Uly yang diusung Partai Demokrat dan PDI Perjuangan dan telah mendapatkan suara terbanyak sebesar 48,3%. Namun, fakta hukum bersumber surat Kementerian Luar Negeri nomor 02992/PK/02/2021/64/10 tanggal 10 Februari 2021 dan surat Kedutaan Besar AS Nomor 00709 tanggal 10 Februari 2021 menyatakan bahwa benar Orient adalah warga negara AS.
“Mengingat kewenangan pelantikan kepala daerah merupakan ranah administrasi pemerintahan, maka Bawaslu membuat surat rekomendasi kepada Mendagri,” ungkap Ratna.
Sejauh ini, keputusan penetapan pasangan calon terpilih pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua tahun 2020 telah disampaikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Sabu Raijua yang telah diteruskan kepada Mendagri melalui Gubernur NTT untuk memperoleh pengesahan pengangkatan dengan Keputusan Mendagri yang hingga kini belum dilaksanakan.
Untuk itu, lanjut Ratna, Bawaslu meminta Mendagri tak melaksanakan pengesahan dan pengangkatan Orent sebagai Bupati Kabupaten Sabu Raijua lewat Keputusan Mendagri atas adanya temuan fakta hukum kewarganegaraan ganda tersebut.
“Dalam analisa Bawaslu, sesuai Pasal 23 huruf a, b, h, atau i UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, juntho Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2007, menegaskan apabila seseorang WNI memperoleh kewarganegaraan lain, maka yang bersangkutan dengan sendirinya (otomatis) kehilangan kewarganegaraan, sehingga status sebagai WNI tidak ada lagi,” pungkas Ratna.
Sumber: BeritaSatu.com