Jakarta, Beritasatu.com - Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung), Pinangki Sirna Malasari belum memutuskan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menghukumnya dengan 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Majelis Hakim menyatakan Pinangki terbukti bersalah telah menerima suap dari terpidana perkara korupsi cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra, melakukan tindak pidana pencucian uang dan bermufakat jahat.
Jefri Moses, salah seorang kuasa hukum Pinangki menyatakan, pihaknya masih berkonsultasi dengan Pinangki untuk menentukan langkah hukum selanjutnya atas putusan Pengadilan Tipikor.
"Belum (diputuskan untuk banding). Masih dikonsultasikan," kata Jefri saat dikonfirmasi, Rabu (10/2/2021).
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Pinangki. Majelis Hakim menyatakan Pinangki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menerima suap dari terpidana perkara korupsi cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra, melakukan tindak pidana pencucian uang atas suap yang diterima serta bermufakat jahat untuk mengurus permintaan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) melalui Kejagung agar Joko Tjandra lolos dari eksekusi.
Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih berat dibanding tuntutan Jaksa. Sebelumnya, Jaksa menuntut agar Pinangki dihukum 4 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam menjatuhkan vonis ini, Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan. Untuk hal yang memberatkan, Hakim mempertimbangkan jabatan Pinangki sebagai aparat penegak hukum. Hakim juga mempertimbangkan perbuatan Pinangki membantu Joko Tjandra menghindari eksekusi putusan Peninjauan Kembali atas perkara korupsi cessie bank bali sebesar Rp 94 miliar yang saat itu belum dijalani. Tindak pidana yang dilakukan Pinangki tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Tak hanya itu, Pinangki dinilai Majelis Hakim menyangkal perbuatannya dan menutupi keterlibatan pihak lainnya, berbelit-belit dalam memberikan keterangan serta menikmati hasil kejahatan.
Sementara untuk hal yang meringankan, Majelis Hakim menilai Pinangki bersikap sopan dalam persidangan, menjadi tulang punggung keluar dan memiliki anak berusia empat tahun serta belum pernah dihukum.
Dalam surat dakwaan, Jaksa mendakwa Pinangki telah menerima uang sebesar USD 500 ribu dari USD 1 juta yang dijanjikan Joko Tjandra melalui pengusaha yang juga mantan politikus Partai Nasdem, Andi Irfan Jaya. Uang itu dimaksudkan untuk membantu pengurusan fatwa MA melalui Kejaksaan Agung agar Joko Tjandra tidak dieksekusi selama 2 tahun penjara atas perkara perkara korupsi cessie Bank Bali sebagaimana putusan Peninjauan Kembali (PK) MA pada 2009.
Selain itu, Jaksa juga mendakwa Pinangki telah melakukan pencucian uang hasil suap yang diterimanya. Pinangki disebut Jaksa membelanjakan uang tersebut untuk membeli satu unit mobil BMW X5 warna biru seharga Rp 1.753.836.050; pembayaran apartemen di Amerika Serikat Rp 412.705.554; dan pembayaran dokter kecantikan di Amerika Serikat Rp 419.430.000. Secara total, jumlah uang yang telah dipergunakan Pinangki untuk kepentingan pribadinya sekitar USD 444.900 atau setara Rp 6.219.380.900.
Tak hanya itu, Jaksa juga mendakwa Pinangki telah melakukan perbuatan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra dalam pengurusan fatwa MA. Jaksa menyebut ketiganya bersepakat menyiapkan dana USD10 juta kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung untuk memuluskan pengurusan fatwa.
Sumber: BeritaSatu.com