Jakarta, Beritasatu.com - Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Gerindra Iis Rosita Dewi yang juga istri mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo diduga turut kecipratan aliran dana terkait suap izin ekspor benih bening lobster atau benur. Aliran uang itu diterima Iis dari Edhy dan sekretaris pribadinya Amiril Mukminin.
Guna mendalami hal tersebut, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Alayk Mubarrok, yang merupakan salah seorang tenaga ahli Iis sebagai saksi kasus dugaan suap izin ekspor benur, Rabu (27/1/2021). Alayk diduga mengetahui adanya aliran dana yang diterima Edhy dan Amiril Mukminin. Bahkan, Alayk diduga merupakan pihak yang menyerahkan uang dari Edhy dan Amiril Mukminin kepada Iis.
"Dikonfirmasi terkait posisi yang bersangkutan sebagai salah satu Tenaga Ahli dari istri tersangka EP (Edhy Prabowo) yang diduga mengetahui aliran uang yang diterima oleh tersangka EP dan tersangka AM (Amiril Mukminin) yang kemudian diduga ada penyerahan uang yang diterima oleh istri tersangka EP melalui saksi ini," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Rabu (27/1/2021).
Sumber: BeritaSatu.com