Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum para saksi kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster atau benur untuk kooperatif. Salah satunya dengan memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik dan menyampaikan keterangan secara jujur mengenai kasus dugaan suap yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo tersebut.
"KPK dengan tegas mengingatkan kepada pihak-pihak yang dipanggil Tim Penyidik KPK untuk kooperatif dan memberikan keterangan secara jujur dan terbuka terkait dengan perkara ini," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri melalui keterangan, Rabu (27/1/2021).
Berdasarkan informasi, sejumlah pihak yang dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi mencoba berkelit atau berbohong saat dicecar penyidik. KPK juga mengultimatum para pihak yang mencoba menghalangi proses penyidikan kasus ini. KPK tak segan menjerat para pihak yang menghalangi proses penyidikan dengan Pasal 21 dan Pasal 22 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"KPK mengingatkan ancaman pidana di UU Tipikor ketentuan Pasal 21 dan Pasal 22 UU Tipikor yang memberikan sanksi tegas apabila ada pihak-pihak yang sengaja merintangi proses penyidikan ini," tegas Ali.
Sumber: BeritaSatu.com