Jakarta, Beritasatu.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa tujuh anggota dan mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar), Selasa (26/1/2021).
Ketujuh legislator itu bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dana bantuan provinsi (banprov) untuk Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019. Pemeriksaan terhadap ketujuh anggota dan mantan anggota DPRD Jabar ini dilakukan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka kolega mereka, mantan anggota DPRD Jabar, Abdu Rozak Muslim.
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ARM (Abdul Rozak Muslim)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Senin (21/12/2021).
Ketujuh anggota dan mantan anggota DPRD Jabar yang dijadwalkan diperiksa penyidik, yakni Eryani Sulam, Al Maida Rosa Putra, Dadang Kurniawan, Lina Ruslinawati, Hasbullah Rahmad, Ganiwati dan Siti Aisyah Tuti Handayani. Ganiwati dan Siti Aisyah Tuti merupakan anggota DPRD Jabar periode 2014-2019. Sementara lima orang lainnya merupakan Wakil Rakyat di Provinsi Jawa Barat periode 2019-2024.
Kasus yang menjerat Abdul Rozaq merupakan pengembangan perkara yang menjerat Supendi selaku Bupati Indramayu; Omarsyah selaku Kepala Dinas PUPR Indramayu; Wempy Triyono selaku Kabid Jalan Dinas PUPR Pemkab Indramayu; dan pengusaha Carsa ES. Keempat orang itu telah divonis bersalah dan sedang menjalani hukuman pidana.
Dalam perkara ini, Abdul Rozaq diduga menerima suap sekitar Rp 8,5 miliar dari Carsa. Suap itu diberikan lantaran Abdul Rozaq telah membantu mengurus sejumlah proyek dari dana bantuan provinsi untuk Pemkab Indramayu untuk dikerjakan Carsa.
Sumber: BeritaSatu.com