Jakarta, Beritasatu.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) membenarkan adanya ratusan warga negara (WN) Tiongkok yang masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Mereka masuk menggunakan pesawat China Southern Airlines pada Sabtu (24/1/2021).
"Pada Sabtu, 24 Januri 2021, telah mendarat pesawat China Southern Airlines dari Guangzhou dengan membawa 171 penumpang yang terdiri 153 WN RRT, dan 18 WNI," kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh dalam keterangan pers yang diterima, Senin (25/1/2021).
Ahmad Nursaleh mengklaim ratusan warga negara Tiongkok yang masuk pada masa pelarangan sementara atau karantina dari warga asing tersebut sudah sesuai aturan. Para warga asing itu sudah diizinkan masuk ke Indonesia lantaran sudah mengantongi dokumen yang diwajibkan Satgas Penanganan Covid-19.
Ahmad Nursaleh membeberkan, dari 153 WN Tiongkok yang masuk ke Indonesia itu, 150 orang di antaranya memiliki visa Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP). Sedangkan tiga orang lainnya menggunakan visa diplomatik. "Seluruh penumpang asing yang mendarat tersebut masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk ke wilayah Indonesia berdasarkan SE Dirjen Imigrasi tentang pembatasan sementara masuknya orang asing ke wilayah Indonesia dalam masa pandemi Covid-19," katanya.
Ahmad Nursaleh menyebut, pihaknya sudah memeriksa berbagai dokumen para pendatang tersebut dan telah dinyatakan lengkap. Untuk itu, Tim Satgas Covid-19 mengarahkan para pendatang tersebut menuju tempat karantina. "Setelah diperiksa kesehatannya, para penumpang diperiksa dokumen keimigrasiannya. Setelah lengkap selanjutnya diarahkan oleh Tim Satgas Penanganan Covid-19 menuju tempat karantina," kata Ahmad Nursaleh.
Diketahui, pemerintah mengeluarkan kebijakan pelarangan warga asing masuk Indonesia pada 1 Januari hingga 14 Januari 2021, sesuai dengan Surat Edaran 4 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Masa Pandemi Covid-19. Aturan itu kemudian diperpanjang untuk periode 15 Januari hingga 25 Januari 2021.
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0103.GR.01.01 Tahun 2021, terdapat sejumlah kriteria bagi warga negara asing diizinkan masuk ke wilayah Indonesia, yakni pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat Menteri ke atas serta pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.
Sumber: BeritaSatu.com