Jambi, Beritasatu.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi belum bisa memastikan waktu penetapan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi periode 2021 – 2024 hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur (Pilgub) Jambi 9 Desember 2020. Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi tersebut masih menunggu hasil sidang Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatan hasil pemilihan gubernur (Pilgub) Jambi yang akan digelar di MK, Selasa (26/1/2021) mendatang.
“Kami masih menunggu hasil keputusan MK mengenai gugatan Pilgub Jambi yang diajukan oleh pasangan calon calon gubenur dan wakil gubernur Jambi nomor urut 1, Cek Endra – Ratu Munawaroh. Jadi pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi hasil Pilkada Serentak 2020 baru kami jadwalkan setelah ada putusan MK mengenai gugatan hasil Pilkada tersebut,”kata Ketua KPU Provinsi Jambi, HM Subhan di Jambi, Jumat (22/1/2021).
Menurut HM Subhan, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jambi, Cek Endra – Ratu Munawaroh menggugat hasil Pilgub Jambi 2020 ke MK karena mereka menilai ada kecurangan dalam PIlgub Jambi yang dilakukan pemenang pilgub, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jambi nomor urut 3, Al Haris – Abdullah Sani. Gugatan tersebut didaftarke ke MK Rabu (23/12/2020) dengan daftar gugatan Nomor 134/PAN.MK/AP3/12/2020.
“Namun kami belum mengetahui apa saja materi gugatan yang diajukan Cek Endra – Ratu Munawaroh ke MK karena persidangan baru dilakukan, Rabu (26/1/2021). Kami hanya mengikuti proses dan menunggu hasil persidangan. Kami juga sudah menyiapkan data dan dokumen untuk menghadapi gugatan hasil Pilgub Jambi tersebut,”katanya.
Sementara itu, calon gubernur Jambi, Cek Endra mengatakan, pihaknya optimistis gugatan mereka ke MK mengenai hasilPilgub Jambi bisa dikabulkan MK. Optimisme tersebut muncul karena gugatan terhadap hasil Pigub Jambi yang diajukan ke MK memiliki bukti-bukti dan saksi yang lengkap.
“Kami memiliki bukti-bukti dan saksi yang cukup lengkap mengenai kecurangan dan pelanggaran Pilgub Jambi. Salah satu bukti tersebut, yakni pengerahan aparatur sipil negara (ASN) diKabupaten Merangin untuk memenangkan salah satu pasangan calon. Karena itu kami optimistis bakal menang dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilgub Jambi 2020 di MK,”katanya.
Sementara itu, calon gubernur Jambi pemenang Pilgub Jambi, Al Haris mengatakan, pihaknya tidak terlalu terpengaruh dan tidak ada menghalang-halangi upaya pasangan calon gubernur dan wakil gubernrur Jambi, Cek Endra – Ratu Munawaroh menggugat hasil Pilgub Jambi ke MK.
“Mengajukan gugatan hasil Pilkada ke MK tentunya hak calon peserta Pilkada. Namun keputusan mengenai gugatan tersebut berada di tangan MK. Kami tidak banyak terpengaruh dan tidak ada upaya menghalangi gugatan hasil Pilgub Jambi ke MK tersebut. Namun kami tetap menyiapkan data-data dan saksi bila diminta tanggapan di persidangan MK,”ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pilgub Jambi yang dilaksanakan KPU Provinsi Jambi di Kota Jambi, Sabtu (20/12/2020) menetapkan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jambi nomor urut 3, Al Haris – Abdullah Sani debagai perasih suara terbanyak dan pemenang Pilgub Jambi.
Berdasarkan hasil perolehan suara dari dua kota dan sembilan kabupaten di Provinsi Jambi, Al Haris – Abdullah Sani yang diusung koalisi PKS, PAN dan PKB meraih suara terbanyak, yakni 596.621 suara atau 38,1 % dari total suara sah Pilgub Jambi sebanyak 1.567.212 suara. Kemudian pasangan Cek Endra – Ratu Munawaroh yang diusung Golkar dan PDIP meraih 585.203 suara (37,3 %) dan pasangan Fachrori Umar – Syafril Nursal yang diusung Gerindra, Demokrat, PPP dan Hanura meraih 385.388 suara (24.6 %).
Sumber: BeritaSatu.com