Jakarta, Beritasatu – Kehadiran komponen cadangan (komcad) akan memperkuat Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai komponen utama pertahanan negara. Pembentukan komcad juga lebih murah dibandingkan program wajib militer.
Demikian dikatakan pengamat militer dan intelijen Susaningtyas NH Kertopati di Jakarta, Kamis (21/1/2021). Pandangan itu disampaikan pakar yang akrab disapa Nuning itu terkait terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, yang juga di dalamnya membahas komcad.
“Pembentukan komcad sesuai dengan UU ditujukan untuk memperkuat komponen utama pertahanan negara, yakni TNI. Pembentukan komcad di banyak negara lebih ditujukan untuk mengantisipasi potensi ancaman eksternal sekaligus bagian dari upaya strategi penangkalan (deterrence strategy),” ujar Nuning.
Menurut dia, banyak negara membentuk komcad secara permanen, seperti di Amerika Serikat dan banyak negara di Eropa, yang sering disebut sebagai Garda Nasional. Bahkan, ujarnya, di Iran, Irak, dan negara-negara Timur Tengah, komcad disebut Garda Republik, karena juga mengemban sebagian tugas melindungi warga negara.
Pembentukan komcad juga diamanatkan dalam hukum internasional sebagai pengganti wajib militer karena suatu negara wajib menyiapkan rakyatnya untuk melakukan bela negara. Menurut Nuning, pembentukan komcad juga lebih murah dibandingkan program wajib militer.
“Pembentukan komcad di Indonesia juga sudah diselenggarakan pemerintah pada masa sebelumnya dalam bentuk Pertahanan Sipil (Hansip) dan juga Keamanan Rakyat (Kamra) sejalan dengan Perlindungan Masyarakat (Linmas), yang sekarang masih bertugas di lingkungan pemerintah daerah (pemda),” ujar Nuning.
Dikatakan, pembentukan komcad juga ditujukan untuk meredam berbagai aksi radikalisme yang mungkin terjadi. Saat ini, kata dia, juga patut dipertimbangkan pembentukan komcad untuk lebih tangguh dalam menangani Covid-19. Komponen cadangan dapat dikerahkan untuk membantu pemda menangani korban Covid-19.
Memang, kata Nuning, ada pihak yang khawatir adanya komcad ini akan muncul dinamika sosial baru yang justru akan mengganggu stabilitas keamanan. Namun, kekhawatiran banyak pihak atas pembentukan komcad lebih karena belum memahami sepenuhnya aturan yang berlaku.
“Komcad tidak akan menjadi tentara bayaran, karena dibiayai sepenuhnya dengan APBN dan tunduk pada disiplin TNI. Anggota komcad akan ditempa memiliki disiplin tinggi standar TNI untuk selalu membantu semua lapisan masyarakat,” ujarnya.
Untuk menghindari hal yang berdampak negatif atas pembentukan komcad tersebut, Nuning menyarankan harus ada tes psikologi dalam perekrutan anggotanya. Tujuannya agar anggota yang direkrut bukan orang-orang yang berkepribadian preman atau hal lain yang menyimpang. Yang lebih penting lagi, tes seperti itu untuk menghindari perekrutan pihak yang pernah terlibat organisasi radikal dan intoleran.
“Perlu diketahui, komcad juga ditujukan untuk menyerap para lulusan S1, S2, dan S3 untuk bisa berkarier di lingkungan TNI. Kesempatan alumni Universitas Pertahanan dan universitas lain yang memiliki program studi terkait ketahanan nasional untuk bisa mendaftar sebagai perwira TNI, baik sebagai komponen cadangan TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara,” ujar Nuning.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani PP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 mengenai Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Ada lima ruang lingkup yang disebutkan dalam PP tersebut.
Lima ruang lingkup itu adalah tentang Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN); pembinaan dan kerja sama dalam pelaksanaan pengabdian sesuai dengan profesi; pengelolaan komponen pendukung;, pembentukan, penetapan, dan pembinaan komponen cadangan; serta mobilisasi dan demobilisasi.
Pada Pasal 48 PP tersebut disebutkan, komponen cadangan meliputi warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional. Lalu, Pasal 49 menyebutkan, pembentukan komponen cadangan dari unsur warga negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a dikelompokkan menjadi komponen cadangan matra darat, komponen cadangan matra laut dan komponen cadangan matra udara.
Pembentukan komponen cadangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 48 Ayat (1) terdiri atas tahapan pendaftaran, seleksi dan pelatihan dasar kemiliteran, serta penetapan. Pendaftaran anggota komponen cadangan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) huruf a dilakukan melalui tahapan, sosialisasi, pengumuman dan pelamaran.
Sumber: BeritaSatu.com