Jakarta, Beritasatu.com - Mabes Polri masih menunggu jawaban dari jaksa terkait nasib dua berkas kasus Rizieq Syihab (RS) dalam kasus kerumunan Megamendung dan Petamburan.
“Masih belum ada jawaban dan belum (perlu memeriksa Rizieq lagi),” kata Dir Tipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian saat dihubungi Beritasatu.com, Rabu (20/1/2021).
Seperti diberitakan penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas RIzieq yang diterima oleh Kasubdit Kamneg Kejagung pada Kamis (14/1/2021).
Rizieq saat ini berstatus tersangka dalam tiga kasus berbeda. Dalam kasus swab test di RS Ummi Bogor, Rizieq jadi tersangka bersama dengan Muhammad Hanif Alatas (menantu Rizieq) dan Andi Tatat (Dirut Rumah Sakit Ummi Bogor).
Mereka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit dengan ancaman pidana 6 bulan-1 tahun penjara.
Lalu Pasal 14 dan 15 UU 1 tahun 1946 tengang Peraturan Hukum Pidana tentang menyiarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran dengan ancaman pidana 10 tahun.
Dan Pasal 216 KUHP dengan sengaja tidak mengikuti perintah yang dilakukan menurut UU atau dengan sengaja menghalangi tindakan pejabat dengan ancaman 4 bulan penjara.
Rizieq juga menjadi tersangka kerumunan di Megamendung sebab mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu sebagai penyelenggara sekaligus penanggung jawab.
Untuk kasus ini Rizieq dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.
Lalu Rizieq juga sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri dengan Pasal 160 KUHP tentang hasutan melakukan tindak pidana dan Pasal 216 KUHP tentang melawan petugas terkait kasus Petamburan.
Sumber: BeritaSatu.com