Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan surat tugas dan surat edaran di wilayah Provinsi Papua mengatasnamakan KPK merupakan palsu. Plt Jubir KPK, Ali Fikri membeberkan, surat yang beredar di Papua tersebut, berisi penugasan terhadap individu tertentu untuk melakukan pemantauan, penghimpunan data, pelaporan dan bekerja sama dengan sejumlah pihak untuk monitoring dan pencegahan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, dalam surat edaran yang beredar disebutkan adanya pelantikan pengurus, penyerahan SK atribut dan pembekalan pengurus KPK tingkat Provinsi yang akan dilakukan di lokasi tertentu.
“KPK menyatakan dengan tegas bahwa surat tugas dan surat edaran tersebut palsu,” tegas Ali dalam keterangannya, Selasa (19/1/2021).
Ali menegaskan, hingga saat ini KPK tidak memiliki cabang atau kepengurusan di tingkat daerah. Selain itu, KPK juga tidak memberikan mandat atau wewenang melalui surat tugas kepada pihak lain selain Pegawai KPK dalam menjalankan tugas monitoring dan pencegahan korupsi.
“KPK berharap semua pihak bisa lebih bertanggungjawab untuk tidak melakukan perbuatan yang merugikan orang lain, termasuk membuat dan menyebarkan informasi yang tidak benar,” ungkap Ali.
Dalam kesempatan ini, KPK juga mengimbau kepada masyarakat ataupun penyelenggara negara untuk selalu waspada dan melakukan verifikasi terkait dengan pihak dan atau informasi yang mengatasnamakan KPK.
“Apabila ada pihak yang meminta uang, fasilitas, atau pemerasan dalam bentuk apapun, silakan melapor kepada aparat penegak hukum setempat. Konfirmasi kepada KPK dapat dilakukan melalui Call Center 198 atau e-MAIL informasi@kpk.go.id,” kata Ali.
Sumber: BeritaSatu.com