Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan hingga 15 Januari 2021, ada 41 petugas yang meninggal selama pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Kepada yang meninggal, diberi santunan sebesar Rp 36 juta.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Ilham Saputra dalam rapat kerja dengan Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di gedung DPD, Jakarta, Senin (18/1/2020). Rapat membahas evaluasi pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
Ilham tidak menyebut jenis penyakit yang menyebabkan 41 orang itu meninggal. Terutama apakah mereka meninggal karena wabah Covid-19 atau bukan. Dia hanya menyebut mereka meninggal karena kecelakaan kerja mengawal pelaksanaan Pilkada 2020.
Menurutnya, selain yang meninggal, ada 42 orang petugas yang dirawat inap. Kemudian 31 orang dirawat jalan. “Untuk yang rawat inap, dapat santunan Rp 15 juta,” tutur Ilham.
Dia merinci bahwa ada 31 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang mengalami kecelakaan kerja. Dari Panitia Pemungutan Suara (PPS), ada 34 orang yang mengalami kecelakaan kerja. Sementara untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS) sebanyak 27 orang.
“Untuk Perlindungan Masyarakat (Linmas) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) sebanyak 11 orang,” ungkap Ilham.
Sumber: BeritaSatu.com