Medan, Beritasatu.com - Satuan tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 masih banyak menemukan pelanggaran oleh pemilik kafe maupun pengelola hiburan malam yang masih beroperasi di luar batas waktu ditentukan setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Pada Sabtu tengah malam, kami menertibkan puluhan tempat usaha kafe di Kecamatan Barat. Para pengunjung kita minta untuk membubarkan diri, pulang ke rumah masing - masing," ujar perwira pengawas operasi dari Polrestabes Medan, Zulkifli Harahap di Medan, Sumatera Utara (Sumut), Minggu (17/1/2021).
Zulkifli mengatakan, operasi penertiban dalam rangka mendukung pemerintah sesuai Instruksi Mendagri 1/2021 dan 4 parameter yang ditetapkan oleh KPCPEN, setiap hari dilaksanakan dengan melibatkan aparat kepolisian, TNI bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Operasi penertiban ini sekaligus sosialisasi terhadap pengelola rumah makan kafe, pengelola tempat hiburan maupun masyarakat pengunjung, supaya tidak lagi mengulangi pelanggaran yang sama. Kita melakukan ini demi kebaikan bersama untuk menekan penyebaran Covid-19," katanya.
Selain melakukan penertiban pada malam hari, Zulkifli menyebutkan, aparat gabungan juga meningkatkan operasi yustisi di kawasan yang ramai atas kunjungan masyarakat. Selain melakukan penindakan, petugas juga membagi-bagikan masker kepada warga yang melakukan pelanggaran.
Sumber: BeritaSatu.com