Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah membuka formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada 2021. Khusus untuk guru, pemerintah tetapkan kuota sebanyak satu juta.
Kebijakan ini menuai pro dan kontra. Pasalnya, ada indikasi bahwa mulai 2021, pemerintah tidak akan menerima formasi guru sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Merespons polemik tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) guru ke depan akan tetap ada. Pasalnya, kebijakan ini akan sejalan dan saling melengkapi dengan perekrutan formasi P3K.
"Saya menegaskan bahwa formasi CPNS guru ke depan tetap akan ada karena Kebijakan ini akan sejalan dan saling melengkapi dengan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," tulis Nadiem di akun media sosialnya, Selasa (5/1/2021).
Nadiem menyebutkan, fokus pemerintah tahun ini adalah perekrutan guru honorer sampai dengan kapasitas satu juta guru. Namun yang diangkat menjadi P3K hanya yang lulus tes.
Selanjutnya, Nadiem menambahkan, para guru P3K ini berpeluang untuk menjadi CPNS. Kesempatan ini diperuntukan bagi guru P3K yang memiliki kinerja baik.
"Kami mendorong agar para guru honorer serta lulusan pendidikan profesi guru melamar menjadi guru PPPK. Kinerja yang baik sebagai guru PPPK nantinya akan menjadi pertimbangan penting jika guru PPPK yang bersangkutan melamar menjadi CPNS. Kami terus berupaya memperjuangkan agar para guru mendapatkan kesempatan memperjelas status dan meningkatkan kesejahteraannya," ucap Nadiem.
Nadiem juga menegaskan, kebijakan formasi CPNS guru tidak menjadi bagian dari kebijakan Kemdikbud. "Ingin saya koreksi mispersepsi di media bahwa tidak ada lagi formasi CPNS untuk guru, ini salah dan tidak pernah menjadi kebijakan Kemendikbud," pungkasnya.
Sumber: BeritaSatu.com