Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan penahanan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo bersama orang kepercayaannya, Recky Suhartono Godiman serta Direktur PT Raja Muda Indonesia, Hengky Thiono ke Jakarta, Sabtu (5/12/2020). Penahanan Wenny, Recky dan Hengky yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap sebelumnya dititipkan KPK di Rutan Polres Banggai lantaran dinyatakan reaktif Covid-19 berdasarkan tes cepat atau rapid tes.
"Pada hari ini, Sabtu (5/12/2020) ketiganya kembali dilakukan rapid test dan hasilnya non-reaktif. Oleh karena itu hari ini ketiga orang tersangka tsb dibawa tim KPK menuju Gedung Merah Putih KPK dan telah tiba pada sekitar pukul 15.15 WIB," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (5/12/2020).
Selanjutnya, KPK memutuskan menahan ketiga tersangka di dua rutan berbeda. Wenny dan Recky ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, sementara Hengky ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
"Ketiga tersangka tersebut akan menjalani masa tahanan 20 hari pertama sampai dengan tanggal 23 Desember 2020," kata Ali.
Dalam kasus ini, Wenny melalui Recky dan Hengky Thiono diduga telah menerima suap setidaknya sebesar Rp 1 miliar dari sejumlah rekanan Pemkab Banggai Laut. Suap itu merupakan bagian dari commitment fee agar sejumlah kontraktor mendapatkan proyek pada dinas PUPR di Kabupaten Banggai Laut tahun anggaran 2020.
Atas pengkondisian pelelangan sejumlah paket pekerjaan di Dinas PUPR, Wenny diduga menerima suap sebesar Rp 200 juta hingga Rp 500 juga dari sejumlah kontraktor, termasuk Hedy Thiono, Djufri Katili, dan Andreas Hongkiriwang.
"Sejak September sampai dengan November 2020, telah terkumpul uang sejumlah lebih dari Rp1 miliar yang dikemas di dalam kardus yang disimpan di rumah HTO (Hengky Tiono)," kata Nawawi.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Wenny, Recky dan Hengky yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dijerat dengan Disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara untuk pihak pemberi suap, yakni Hedy Thiono, Djufri Katili, dan Andreas Hongkiriwang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: BeritaSatu.com