Jakarta, Beritasatu.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih bening lobster atau benur yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Dalam mengusut kasus ini, tim penyidik menjadwalkan memeriksa Staf Khusus Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan bernama Putri Catur, Jumat (4/12/2020).
Selain Putri Catur, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa dua Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Kelautan dan Perikanan bernama Dian Sukmawan dan Andika Anjaresta; seorang mahasiswa bernama Esti Marina; serta seorang wiraswasta bernama Dalendra Kardina. Kelima orang itu diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Edhy Prabowo.
"Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka EP ( Edhy Prabowo)," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (4/12/2020).
Belum diketahui materi yang akan didalami penyidik saat memeriksa lima saksi tersebut. Diduga, penyidik sedang menyusun konstruksi serta mengonfirmasi sejumlah bukti kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster yang menjerat Edhy Prabowo.
Diketahui, KPK telah menetapkan Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan bersama dua stafsusnya Safri dan Andreau Pribadi Misata; pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK) bernama Siswadi; staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan bernama Ainul Faqih; dan Amiril Mukminin sebagai tersangka penerima suap terkait izin ekspor benur. Sementara tersangka pemberi suap adalah Chairman PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP), Suharjito.
Edhy Prabowo dan lima orang lainnya diduga telah menerima suap sebesar Rp 10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito dan sejumlah eksportir terkait izin ekspor benur yang hanya dapat menggunakan PT Aero Citra Kargo untuk jasa pengangkutannya.
Sumber: BeritaSatu.com