Jakarta, Beritasatu.com – Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) bidang Politik, Hukum, Keamanan dan HAM Jaleswari Pramodhawardani mengatakan deklarasi pemerintahan sementara Papua Barat yang dinyatakan oleh pimpinan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Benny Wenda dinilai sebagai tindakan melawan hukum nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Jaleswari menerangkan semua pihak harus memahami hukum internasional telah mengatur definisi pemerintahan yang sah. Hukum kebiasaan internasional maupun berbagai preseden putusan pengadilan internasional telah menekankan bahwa pemerintahan yang sah adalah pemerintahan yang memiliki kendali efektif terhadap suatu wilayah.
“Hingga detik ini, satu-satunya entitas yang memiliki kendali atas Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat adalah Pemerintah Republik Indonesia,” kata Jaleswari Pramodhawardani saat dihubungi wartawan, Kamis (3/12/2020).
Hal tersebut, lanjut Jaleswari, bisa dilihat dari administrasi pemerintahan Indonesia di Provinsi Papua dan Papua Barat yang dilakukan lewat proses demokratis. Lalu kapasitas menerapkan hukum nasional, pencatatan kependudukan, kemampuan penegakan hukum, dan unsur-unsur lain yang hanya bisa diterapkan oleh entitas pemerintah yang sah.
Karena itu, Jaleswari menegaskan, klaim pemerintahan ULMWP tidak memenuhi kriteria pemerintahan yang sah menurut hukum internasional. ULMWP bahkan tidak memenuhi kriteria sebagai belligerent (pemberontak dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa), dalam kerangka hukum humaniter internasional, terlebih pemerintahan sementara. Dengan begitu, seluruh aktivitas Papua Barat wajib tunduk pada hukum nasional Indonesia.
“Berdasarkan argumentasi di atas, maka secara politik tindakan ULMWP ini dapat dianggap sebagai melawan hukum nasional NKRI dan dapat ditindak sesuai hukum nasional yang berlaku,” tegas Jaleswari Pramodhawardani.
Seperti diketahui, ULMWP secara sepihak mendeklarasikan terbentuknya pemerintah sementara di Papua Barat pada 1 Desember 2020 sambil menunggu referendum untuk secara sah menyatakan kemerdekaan.
Pemimpin ULMWP Benny Wenda secara tegas menyampaikan bahwa dengan adanya pemerintahan sementara tersebut, maka Papua Barat tidak lagi tunduk pada pemerintahan Indonesia.
Sumber: BeritaSatu.com