Jakarta, Beritasatu.com - Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, telah melakukan tahap satu pelimpahan berkas perkara tersangka PP dan MN, terkait kasus beredarnya video syur yang disebut-sebut mirip penyanyi Gisella Anastasia ke kejaksaan.
"Menyangkut kasus tersangka PP dan MN sebagai penyebar yang masif, ini sudah tahap satu. Sudah disampaikan (berkas perkara) kepada JPU tahap satu," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/12/2020).
Dikatakan Yusri, penyidik saat ini masih menunggu pihak kejaksaan menganalisa berkas perkara apakah dinyatakan lengkap (P21) atau dikembalikan untuk dilengkapi (P19). "Kami masih menunggu hasil dari JPU apakah sudah bisa diterima atau belum," ungkapnya.
Sementara itu, Yusri menyampaikan, hingga saat ini penyidik juga masih menunggu hasil analisa dari ahli digital forensik terkait identifikasi pemeran di dalam video syur itu.
"Sampai dengan saat ini memang kita belum ada hasil dari ahli forensik wajah. Bagaimana hasil daripada perkembangan, hasil ahli forensik nanti seperti apa, nanti kita lakukan pemanggilan lagi ya," katanya.
Sebelumnya diberitakan, seorang pengacara bernama Febriyanto Dunggio, membuat laporan terkait beredarnya video syur mirip Gisel, di media sosial. Aduannya tercatat dalam nomor laporan polisi, LP/6608/XI/Yan.2.5/2020/SPKT PMJ, tertanggal 07 November 2020. Dia melaporkan ada lima akun media sosial yang diduga menyebarkan video syur itu.
Selain Febriyanto, pengacara Pitra Romadoni Nasution juga membuat aduan kasus beredarnya video mirip Gisel dengan nomor laporan polisi TBL/6614/XI/Yan.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 8 November 2020.
Setelah melalukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan dua tersangka berinisial MN dan PP sebagai tersangka. Mereka menyebarkan video itu secara masif untuk meningkatkan followers atau pengikut akun media sosialnya.
Tersangka PP ditangkap di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Rabu (11/11/2020). Sedangkan MN ditangkap di daerah Sawangan, Depok, Jawa Barat, pada Kamis (12/11/2020). Keduanya, sudah dilakukan penahanan.
Sumber: BeritaSatu.com