Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna dan Komisaris Rumah Sakit Kasih Bunda Hutama Yonathan, Sabtu (28/11/2020). Ajay dan Hutama yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) sehari sebelumnya ditahan KPK usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan pembangunan RS Kasih Bunda.
Ketua KPK, Firli Bahuri menyatakan, kedua tersangka ditahan di dua rutan berbeda untuk 20 hari pertama. Dengan demikian, Ajay dan Hutama bakal mendekam di sel tahanan masing-masing setidaknya hingga 17 Desember 2020 mendatang.
"Untuk AJM (Ajay Muhammad Priatna) bertempat di Rumah Tahanan Negara pada Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat dan HY (Hutama Yonathan) di Rumah Tahanan Negara pada Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/11/2020).
Saat keluar ruang pemeriksaan, Ajay nampak telah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dengan kedua tangan diborgol. Kepada awak media, Ajay mengklaim tidak menerima suap dari Hutama Yonathan terkait perizinan pembangunan gedung baru RS Kasih Bunda dalam kapasitasnya sebagai Wali Kota Cimahi. Ajay juga membantah meminta jatah Rp 3,2 miliar atau 10 persen dari RAB gedung baru RS tersebut.
Menurut Ajay, transaksi tersebut dalam kapasitasnya sebagai swasta yang turut membangun RS Kasih Bunda atau sebelum menjabat sebagai Wali Kota.
"Saya tidak disuap perizinan, perizinan sudah selesai, tapi yang pasti kejadiannya bahwa teman-teman itu membangun. Ini semata-mata ketidaktahuan saya, saya pikir tidak masuk pasal apa-apa, karena ini proyek swasta," kata Ajay.
Diketahui, KPK menetapkan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna dan Komisaris RS Kasih Bunda, Hutama Yonathan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek Rumah Sakit Kasih Bunda. KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka melalui proses gelar perkara setelah memeriksa 11 orang yang dibekuk dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bandung dan Cimahi pada Jumat (27/11/2020).
Ajay diduga telah menerima suap sebesar Rp 1,66 miliar dari Hutama Yonathan secara bertahap dari kesepakatan suap sebesar Rp 3,2 miliar. Suap itu diduga diberikan Hutama kepada Ajay untuk memuluskan perizinan proyek pembangunan gedung tambahan RS Kasih Bunda dengan mengajukan revisi IMB kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi. Suap sebesar Rp 3,2 miliar yang disepakati Ajay dan Hutama merupakan 10 persen dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan gedung tambahan RS Kasih Bunda. Dari nilai kesepakatan itu, Ajay telah menerima sekitar Rp 1,6 miliar dalam lima kali pemberian.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Ajay yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Hutama Yonathan yang diduga menjadi pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA
Sumber: BeritaSatu.com