Jakarta, Beritasatu.com - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali memeriksa tiga orang saksi terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kempora) Tahun Anggaran 2017.
"Hari ini Tim Jaksa Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang diduga mengetahui aliran uang atau dana bantuan pemerintah kepada KONI Pusat dan penggunaannya dalam kegiatan yang dilaksanakan KONI Pusat pada 2017," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, di Jakarta, Jumat (27/11/2020).
Tiga saksi yang diperiksa yaitu, Direktur PT. Evika Mukti Raya Maju atas nama Tedy Eka Supriyadi, Atlet Olahraga Tennis atas nama Beatrice Gumulya dan Direktur Laboratorium Klinik Permata atas nama Didi Junaedi.
Sumber: BeritaSatu.com