Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Negeri Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar) menyita aset tersangka kasus korupsi sewa alat ekskavator atas nama Abbas, mantan Kepala Dinas (Kadis) Kelautan dan Perikanan (DKP) Pasangkayu. Aset yang disita terletak di Dusun Missulu dan Dusun Peburo, Desa Ako, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Sulbar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasangkayu, Imam MS Sidabutar, dalam keterangannya, Kamis (26/11/2020) mengatakan, penyitaan dilakukan pada Senin (23/11/2020). Dikatakan, penyitaan aset tersangka Abbas untuk kepentingan penyidikan dan pembuktian di persidangan.
“Kami telah memasang baliho penyitaan dan garis kejaksaan line di area tersebut. Itu pertanda bahwa lokasi tersebut dalam penyitaan Kejari Pasangkayu,” ujarnya.
Dikatakan pula, lahan yang disita sebanyak empat lokasi dengan sertifikat hak milik (SHM) atas nama Abbas. Total lahan yang disita seluas 3,4 hektare dengan perincian masing-masing tanah seluas 4.156 meter persegi (m2), 468 m2, 18.840 m2, dan 11.180 m2.
“Dalam penyitaan ini, kami juga mengundang Kantor Pertanahan Kabupaten Pasangkayu serta Sekertaris Desa (Sekdes) Ako untuk memperlancar pengukuran penyitaan lahan,” tuturnya.
Kajari Imam mengatakan, pada 20 November lalu, Kejari Pasangkayu juga telah melakukan penyitaan aset milik satu orang tersangka dengan kasus sewa ekskavator. Aset itu terletak di Desa Boya Baliase, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.
“Aset yang disita tersebut berupa bangunan seluas 36 meter persegi beserta tanahnya seluas 104 meter persegi dengan SHM atas nama Saddam,” terang Kajari.
Penyitaan dilakukan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi atas penyalahgunaan sewa ekskavator di DLH Pasangkayu pada 2017-2018. “Dalam kasus ini, kerugian negara sebesar Rp 7,6 miliar berdasarkan hasil PKKN dari BPKP Sulbar,” ujarnya.
Sumber: BeritaSatu.com