Jakarta, Beritasatu.com - PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) menjadi salah satu lembaga yang memperoleh Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun 2020.
“Alhamdulillah PPI pada kesempatan ini masuk dalam Kategori BUMN Cukup Informatif. Ke depan kami akan terus tingkatkan pengelolaan dan inovasi dalam keterbukaan informasi dan dokumentasi di PPI, untuk memudahkan para stakeholder dalam mengakses informasi terkait bisnis dan operasional kami,” ujar Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) PT PPI Syailendra dalam rilis yang diterima Rabu (26/12/2020).
Penghargaan ini diberikan setelah Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) bersama Wakil Presiden RI selama kurang lebih tiga bulan melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik Kementerian, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Lembaga Non-Struktural, Pemerintah Provinsi, Badan Usaha Milik Negara, Perguruan Tinggi Negeri, dan Partai Politik.
Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) bersama Wakil Presiden RI mengumumkan hasil Monev dan memberikan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik di Jakarta, Rabu (25/11/2020).
Anugerah Keterbukaan Informasi Publik diberikan kepada Badan Publik yang memenuhi KualifikasimInformatif. "Penganugerahan ini diberikan oleh KI Pusat setiap tahunnya kepada Badan Publik yang menerapkan dan menjalankan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), berdasarkan monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat," papar Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana saat memberikan keterangan di Jakarta, Senin (23/11/2020).
Selain itu, publik dapat melihat badan badan publik mana saja yg masuk klasifikasi informatif hingga badan publik diklasifikasi tidak informatif. Penganugerahan ini, lanjut Gede Narayana juga dapat dijadikan momentum untuk perbaikan dan penyempurnaan di masing-masing badan publik.
Pemberian Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dilaksanakan pada Rabu (25/11/2020) secara daring, mulai pukul 13.30 dan disiarkan secara langsung melalui YouTube Official Komisi Informasi Pusat dengan dihadiri oleh Wakil Presiden Republik Indonesia KH Ma'ruf Amin.
Adapun badan publik yang dimonitor dan dievaluasi sebanyak 348. Sedangkan yang berpartisipasi sebanyak 291 badan publik. Dari hasil Monev ini, Cecep Suryadi menyatakan terdapat peningkatan bagi badan publik yang memperoleh Kualifikasi Informatif.
"Tahun 2019, Badan Publik yang memperoleh Kualifikasi Informatif dengan persentase 9,8% dan pada tahun ini 17,24%," tuturnya.
Disampaikannya juga bahwa salah satu indikator penting yang menjadi tolak ukur penilaian monev 2020 ini adalah inovasi yang dilakukan badan publik di masa pandemik covid-19. Menurutnya, inovasi badan publik dan layanan informasi publik menjadi penting ditakar, karena layanan informasi publik tidak boleh berhenti di masa pandemik, namun justru menuntut improvisasi, inovasi dan kolaborasi digital BP dalam memenuhi hak publik untuk tahu informasi publik di masa pandemik ini.
Sumber: BeritaSatu.com