Jakarta, Beritasatu.com – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian mengatakan pihak Istana masih belum bisa berkomentar terkait penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
“Kita di Istana belum bisa berkomentar,” kata Donny Gahral Adian saat dihubungi wartawan, Rabu (25/11/2020).
Berdasarkan arahan pimpinan, kata Donny, pemerintah masih menunggu perkembangan di KPK terkait proses pemeriksaan terhadap Edhy Prabowo. “Arahan pimpinan. Nunggu perkembangan di KPK seperti apa,” ujar Edhy Prabowo.
Ketika ditanya apa yang akan dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap menteri yang terkena kasus dugaan korupsi berdasarkan pengalaman sebelumnya, Donny menegaskan belum bisa berkomentar.
Lebih baik menunggu saja proses pemeriksaan yang dilakukan KPK. Bila status Edhy Prabowo sudah ditetapkan oleh KPK, baru pihak Istana akan berkomentar. “Maka itu, kita belum bisa komentar. Tunggu satu hari, setelah jelas status dari KPK seperti apa baru kita berkomentar. Ini kan masih pemeriksaan toh,” tukas Donny Gahral Adian.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango membenarkan informasi tersebut. Tak hanya Edhy, terdapat sejumlah pihak lainnya yang turut diringkus dalam operasi senyap tersebut. "Benar kita telah mengamankan sejumlah orang pada malam dan dinihari tadi," kata Nawawi saat dikonfirmasi, Rabu (25/11/2020), pagi.
Informasi yang beredar, Edhy Prabowo ditangkap terkait dugaan tindak pidana korupsi mengenai ekspor benur atau benih lobster.
Tanggal 5 Mei 2020, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menerbitkan Peraturan Menteri KKP Nomor 12/Permen-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia. Dalam Permen 12/2020 itu diuraikan sejumlah hal terkait dengan budidaya dan tentunya juga ekspor. Aturan ini mencabut larangan ekspor yang sebelumnya ditetapkan menteri pendahulunya Susi Pudjiastuti.
Sumber: BeritaSatu.com