Jakarta, Beritasatu.com - Pengusaha Tommy Sumardi membantah menyebut nama Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin serta Ketua MPR Bambang Soesatyo seperti yang disebutkan mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Dalam persidangan perkara dugaan suap pengurusan penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar red notice Polri dengan terdakwa Tommy Sumardi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/12/2020), Napoleon yang dihadirkan sebagai saksi buka-bukaan mengenai pengurusan red notice Tjandra. Napoleon menyebut nama-nama petinggi dari Kepolisian dan Senayan itu digunakan Tommy untuk meyakinkannya mengenai permintaan Tommy terkait penghapusan red notice Joko Tjandra.
"Baik yang mulai, minta izin meluruskan saja, ini menyangkut petinggi di Senayan dan Kepolisian yang disebut. Nomor satu saya datang ke situ ketemu beliau dikenalkan oleh Brigjen Pol Prasetjo Utomo. Begitu saya datang itu, tidak menyebut nama siapa-siapa dan tidak meminta Prasetijo keluar," kata Tommy menanggapi kesaksian Napoleon dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/11/2020).
Tommy menegaskan keberatannya atas keterangan Napoleon yang menyebut nama Listyo, Azis dan Bamsoet.
"Keberatan yang mulia," jawab Tommy.
Majelis Hakim kembali mengonfirmasi Tommy mengenai keterangan yang disampaikan Napoleon. "Saudara tidak lakukan?," tanya Hakim lagi.
"Tidak yang mulia. Karena saya tidak bisa menzalimi orang. Mengenai yang beliau katakan bahwa saya itu datang ke sana mengarang-ngarang cerita seakan beliau ini ada tindak pidana ini, memang saya gila yang mulia, saya masuk penjara gara-gara ini, jadi apa yang saya lakukan sesuai dengan BAP, itu keterangan yang sebenar benarnya yang mulia," tegas Tommy.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa pengusaha Tommy Sumardi menjadi perantara suap dari terpidana dan buronan perkara cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra kepada Irjen Napoleon Bonaparte selaku Kadiv Hubinter Polri sebesar SGD 200.000 dan US$ 270.000. Selain itu, Tommy juga menjadi perantara suap Joko Tjandra kepada Brigjen Prasetijo Utomo senilai US$ 150.000. Suap tersebut diberikan Tjandra kepada Napoleon dan Prasetijo untuk menghapus nama Tjandra dalam daftar red notice Interpol Polri.
Sumber: BeritaSatu.com