Serang, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan monitoring dan pengawasan langsung terkait aset-aset negara yang bermasalah di wilayah Provinsi Banten. Sebanyak 137 aset milik pemerintah yang bermasalah di wilayah Banten yakni berupa situ, embung, waduk, dan danau (SEWD). Total nilai aset bermasalah tersebut mencapai Rp 2,3 triliun.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan jika aset bermasalah tersebut terus dibiarkan tentu akan menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi pemerintah.
“KPK sedang melakukankan upaya segala bentuk untuk mengamankan dan sertifikasi situ-situ,” kata Nawawi dalam rapat koordinasi program pemberantasan korupsi di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Selasa (24/11/2020).
Berdasarkan data yang dihimpun KPK ada sebanyak 137 aset SEWD yang memiliki nilai sebesar Rp 2,3 triliun bersengketa tersebar di tujuh kabupaten/kota di Banten.
Untuk Kabupaten Pandeglang terdapat sebanyak 24 buah aset dengan nilai Rp 75 miliar. Kabupaten Lebak 27 buah senilai Rp 316,5 miliar.
Kabupaten Serang 39 buah senilai Rp 284 miliar. Kota Serang 4 buah senilai Rp 900 juta. Kabupaten Tangerang 26 buah senilai Rp 455 miliar. Selanjutnya, Kota Tangerang delapan buah senilai Rp 799,2 miliar dan Kota Tangerang Selatan sembilan buah senilai Rp 384,2 miliar.
“Kita mencatat bahwa ada beberapa permasalahan yang berhubungan dengan situ, bahkan ada situ yang sudah menjadi objek sengketa di lembaga peradilan,” katanya.
Selain itu, KPK pun menemukan ada sejumlah sertifikat ganda, baik aset milik kabupaten/kota maupun milik Pemprov Banten kemudian menjadi sengketa di pengadilan.
“Kami juga berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, melakukan koordinasi bukan mau bermain mata dengan pengadilan, paling tidak meminta pengadilan memberi perhatian pada perkara di lingkungannya yang melibatkan aset pemerintah daerah,” katanya.
Nawawi mengatakan, yang harus menjadi perhatian lebih dalam penanganan aset daerah di Banten adalah kekuatan dokumen.
Berdasarkan monitoring, KPK menemukan 90 persen gugatan yang dilayangkan pihak ketiga terhadap pemerintah daerah dikabulkan.
Sumber: BeritaSatu.com