Jakarta, Beritasatu.com - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), kembali melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana Investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (persero) yang dilakukan untuk tersangka korporasi dan tersangka pribadi, dalam hal ini Pieter Rasiman.
"Saksi/ahli untuk tersangka korporasi PT MNC Asset Management yaitu Indra Safitri (Ahli a de charge dari tersangka PT MNC Aset Management)," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, di Jakarta, Selasa (24/11/2020).
Sedangkan untuk saksi untuk tersangka pribadi atas nama Piter Rasiman, yaitu Anny Janti Gatot selaku Dirut PT Quick Chicken Indonesia, Indri Puspita Sari selaku Kabag Kepatuhan Pengelolaan Investasi OJK, dan Febie Laymanto selaku karyawan tersangka.
Dikatakan Hari, keterangan dari empat orang saksi tersebut diperlukan untuk mengungkap sejauh mana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia.
Sumber: BeritaSatu.com