Jakarta, Beritasatu.com - Putri Rizieq Syihab, yakni Syarifah Najwa Syihab dan suaminya Muhammad Irfan Alaydrus tidak memenuhi panggilan penyidik untuk klarifikasi. Panggilan ini terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 acara akad nikah mereka di Petamburan, Jakarta Pusat pekan lalu.
Menurut Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, sedianya Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi yang dipanggil terkait perkara itu, Jumat (20/11/2020). Dari tujuh orang yang dipanggil, hanya dua orang yang memenuhi panggilan, yakni Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Kepala BPBD DKI Jakarta.
Belum diketahui alasan ketidakhadiran kelima orang itu atas panggilan penyidik Polri. "Lima orang tidak hadir dan belum ada konfirmasi," kata Ramadhan, Jumat (20/11/2020).
Dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan, Polda Metro Jaya sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Anies dicecar sebanyak 33 pertanyaan terkait terjadi kerumunan di Petamburan saat acara pernikahan putri Habib Rizieq serta Maulid Nabi Muhammad.
Selain Anies, ada delapan saksi lainnya yang turut diperiksa sebagai saksi, yakni Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin, Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana, Camat Tanah Abang Muhammad Yasin, KUA Tanah Abang Sukana, Babinkamtibmas Bripka Ginanjar, serta Ketua RT dan Ketua RW setempat.
Sementara Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria juga batal dimintai klarifikasi pada Kamis (19/11/3020). Sebab, saat bersamaan orang nomor dua di DKI itu sedang ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan.
Sumber: BeritaSatu.com