Jakarta, Beritasatu.com — Tersangka pembobol Bank BNI, Maria Pauline Lumowa (MPL) akan segera disidang. Hari ini penyidik menyerahkan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan.
“Hari ini pelimpahan tahap II ke Kejati DKI,” kata seseorang di Mabes Polri pada Beritasatu.com, Jumat (6/11/2020).
Seperti diberitakan kasus Maria berawal saat pemilik PT Gramarindo Group itu mendapat mendapat pinjaman BNI cabang Kebayoran Baru pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003.
Bank pelat merah ini mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta euro —atau setara Rp 1,7 triliun dengan kurs saat ini— kepada mereka. Aksi PT Gramarindo Group bisa mulus karena dibantu orang dalam bank.
Pada 2003 BNI pusat mengendus sesuatu yang tidak beres dalam transaksi keuangan PT Gramarindo Group. Mereka menggunakan L/C fiktif untuk mendapatkan kredit.
Kasus L/C fiktif inilah yang kemudian dilaporkan ke Mabes Polri. Rekan Maria bernama Adrian, oknum polisi, dan oknum internal BNI pun ditangkap dan telah divonis sementara Maria kabur tak lama saat kasus ini disidik.
Licin bagai belut, Maria berubah kewarganegaraan jadi warga negara Belanda sebelum kini akhirnya ia pun terpleset dan tertangkap di Serbia. Kini Maria disidik kembali oleh Bareskrim dan akan diadili.
WN Belanda itu dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor dengan ancaman pidana seumur hidup dan Pasal 3 Ayat 1 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Pencucian Uang.
Sumber: BeritaSatu.com