Serang, Beritasatu.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanganan Covid-19, sebagai upaya menekan angka penyebaran Covid-19.
Wakil Gubernur (Wagub) Banten Andika Hazrumy mengatakan dalam tujuh bulan terakhir semua pihak beradaptasi dengan kebiasaan baru. Di mana setiap aktivitas dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan. Di antaranya rapat-rapat sudah menggunakan media video conference atau telekonferensi dan pembelajaran juga menerapkan sistem daring (dalam jaringan) atau online. Pemprov juga telah secara simultan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk pencegahan dan penanganan Covid-19.
"Kendati demikian, laju penyebaran Covid-19 di wilayah Provinsi Banten belum signifikan menurun, bahkan semakin meluas. Diduga, hal ini disebabkan oleh beberapa faktor. Mulai belum efektifnya penegakan protokol kesehatan hingga belum optimalnya protokol kesehatan di perkantoran, dunia usaha (industri), dan parawisata," ujar Wagub Banten Andika Hazrumy saat membacakan sambutan Gubernur Banten Wahidin Halim dalam rapat paripurna Penyampaian Nota Pengantar Gubernur Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Gedung DPRD Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Curug, Kota Serang, Selasa (3/11/2020).
Andika menyampaikan masyarakat kerap menghindari testing dan tracking dalam mengidentifikasi penyebaran Covid-19 dalam rangka upaya penemuan kasus secara cepat dan dini. “Masyarakat juga tidak menghiraukan imbauan pemerintah untuk lebih baik tetap di rumah dan tidak berkerumun di luar rumah,” ujar Andika.
Andika menceritakan, beradasarkan hasil koordinasi, evaluasi dan arahan Kementerian Politik Hukum dan Keamanan serta Kementerian Dalam Negeri menyebutkan agar Pemerintah Provinsi Banten lebih efektif lagi dalam penegakkan peraturan dengan regulasi berupa peraturan daerah (perda). Sejalan dengan hal itu, Kapolda Banten juga mengusulkan ke Pemerintah Provinsi Banten agar Peraturan Gubernur tentang Covid-19 yang sudah ada ditingkatkan menjadi perda.
"Dengan diajukannya Raperda Covid-19 ini, Pemprov Banten ingin memberikan perlindungan kepada masyarakat dan kepada petugas yang melaksanakan penanganan Covid-19. Selain itu, menumbuhkan kesadaran masyarakat, dunia usaha (industri) terhadap kebiasaan adaptasi baru. Perda juga dimaksudkan untuk mempercepat proses pemutusan rantai Covid-19, serta membangun kemitraan dan kolaborasi masyarakat, pemerintah, pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan dunia usaha," ujar Andika.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Banten Nawa Said Dimyati dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Al Muktabar, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta para tamu undangan..
Wagub Andika mengungkapkan, pada awalnya penyebaran Covid-19 di wilayah Provinsi Banten terjadi di wilayah Tangerang Raya yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, serta Kota Tangerang Selatan. Namun saat ini, penyebaran Covid-19 sudah merata ke seluruh kabupaten/kota di wilayah Provinsi Banten. Di mana wilayah utara masuk zona merah, sedangkan wilayah selatan adalah zona oranye. “Syukur alhamdulillah, saat ini, berdasarkan data Satgas, per 2 November 2020, seluruh kabupaten/kota menjadi zona oranye,” ujarnya.
Sumber: BeritaSatu.com