Jakarta, Beritasatu.com – Mahkamah Agung memutuskan mengabulkan permohonan pasangan calon Bupati (Cabup) dan Cawabup, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak di Pilkada Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. MA membatalkan keputusan KPU Kabupaten Ogan Ilir yang mendiskualifikasi paslon Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak dari kepesertaan Pilkada Serentak Tahun 2020.
Pasca putusan tersebut, terlihat karangan bunga di depan gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat. Karangan bunga itu berisi apresiasi terhadap MA yang disebut menyelamatkan demokrasi di kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Berdasarkan pantauan wartawan, Rabu (28/10/2020), di Jalan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, karangan bunga itu dipasang di trotoar jalan dan bersandar di pagar depan gedung MA. Adapun karangan bunga itu diberikan oleh kelompok yang menamakan diri masyarakat Ogan Ilir.
“Turut berbahagia, terima kasih kepada Mahkamah Agung telah menyelamatkan demokrasi di Kab. Ogan Ilir,” tulis dalam karangan bunga itu.
Dengan mengabulkan pemohonan palson Ilyas Alam-Endang, maka MA membatalkan keputusan KPU Kabupaten Ogan Ilir. Keputusan MA itu tertuang dalam laman resmi kepaniteraan MA dengan nomor registrasi 1P/PAP/2020, Selasa (27/10/2020). Putusan ini diketuk oleh majelis hakim yang terdiri dari Yosran, Is Sudaryono dan Yulius tertanggal 27 Oktober 2020.
Sumber: BeritaSatu.com