Jakarta, Beritasatu.com - Djoko Tjandra melalui kuasa hukumnya Soesilo Aribowo meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) untuk menggelar sidang perkara dugaan surat jalan palsu secara offline. Permintaan disampaikan Soesilo usai eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan kliennya tidak diterima Majelis Hakim.
Dalam putusan sela, Majelis Hakim memerintah Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi di persidangan selanjutnya.
"Karena persidangan akan berlanjut, permohonan kami untuk sidang offline, itu sangat urgent bagi kami, supaya (sidang) maksimal," kata Soesilo usai sidang putusan sela di PN Jaktim, Selasa (27/10/2020).
Permintaan itu disampaikan Soesilo lantaran pada sidang sebelumnya yang digelar secara daring sempat terjadi kendala pada jaringan. Selain itu, Soesilo juga meminta agar Jaksa Penuntut Umum menyerahkan nama saksi yang akan dihadirkan dua hari sebelum persidangan.
"Kami mohon Penuntut Umum untuk nama-nama saksi setidaknya dua hari sebelum persidangan bisa disampaikan melalui kami supaya kami bisa fokus," kata Soesilo.
Terkait permintaan tersebut, majelis hakim menyatakan akan berunding terlebih dahulu dengan Ketua PN Jakarta Timur.
"Terkait sidang offline, majelis masih bermusyawarah dengan pimpinan," kata Hakim.
Diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) memutuskan tidak menerima eksepsi atau nota keberatan terdakwa Joko Tjandra atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara surat jalan palsu.
"Mengadili menyatakan keberatan penasihat hukum tidak diterima. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang mengadili perkara terdakwa Joko Soegiarto Tjandra," kata Hakim saat membacakan putusan sela Joko Tjandra, Selasa (27/10/2020).
Sumber: BeritaSatu.com