Jakarta, Beritasatu.com - Soesilo Aribowo, kuasa hukum Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat mengungkapkan kekecewaannya atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap kliennya dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. Untuk itu, Soesilo menyatakan akan segera berkoordinasi dengan kliennya untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Kami mungkin akan segera berkoordinasi dengan klien. Mungkin segera menyatakan banding atas putusan ini. Kami tentu merasa tak puas ya dan kecewa dengan putusan ini,” kata Soesilo dalam keterangannya, Selasa (27/10/2020).
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman seumur hidup dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 10,7 triliun terhadap Heru. Majelis hakim menyatakan Heru bersama sejumlah pihak lain terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya serta tindak pidana pencucian uang.
“Kami tentu kecewa dengan putusan ini, pertimbangan-pertimbangannya tidak detail dan tidak matang juga,” kata Soesilo.
Dikatakan, hakim menyatakan 90% atau sebagian besar persoalan dalam perkara ini menyangkut pasar modal. Untuk itu, perkara ini seharusnya masuk ranah pasar modal bukan tindak pidana korupsi.
“Dinyatakan hampir 90% persoalannya pasar modal. Ada insider trading. Ada manipulasi pasar, yang itu semuanya jelas. Kami semua berpandangan bahwa itu sebenarnya wilayah pasar modal. Tidak bisa UU Korupsi dielaborasi dengan SE MA Nomor 7 itu tadi yang dikatakan. Tidak Bisa. Karena sepanjang di Pasal 14 UU Pasar Modal itu tidak mengatur sebagai tindak pidana korupsi. Maka itu tak bisa dikorupsikan, tapi tetap di UU Pasar Modal,” ungkapnya.
Soesilo juga menyoroti mengenai kerugian keuangan negara yang disebut mencapai Rp16,8 triliun. Dikatakan, majelis hakim langsung mengambil alih laporan pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan yang dibagi dua antara Heru dan Direktur Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro.
“Mestinya tidak bisa seperti itu. Tergantung peran masing-masing. Ini hal yang sulit bagi kami menerima putusan,” katanya.
Apalagi, kata Soesilo, saham-saham yang dipersoalkan dalam perkara itu masih milik Jiwasraya. Saham-saham tersebut masih bisa diperjualbelikan. Namun, hal itu tidak dipertimbangkan majelis hakim.
“Terus kemudian itu jadi milik siapa sekarang,” ucapnya.
Sumber: BeritaSatu.com