Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah telah menetapkan cuti bersama pada 28 dan 30 Oktober 2020. Dua tanggal cuti bersama tersebut mengapit tanggal merah peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada 29 Oktober. Masyarakat diminta menjauhi zona merah penyebaran Covid-19 apabila hendak berlibur.
“Zona merah jangan dikunjungi. Inti kami rapat (penetapan cuti bersama), semoga daerah tujuan wisata dan daerah kecil lainnya yang tidak zona merah itu bisa dikunjungi. Apakah untuk berwisata atau mengunjungi sanak keluarga, sehingga perekonomian di daerah itu bisa berkembang,” kata Menteri PAN dan RB Tjahjo Kumolo di kantor Kementerian PAN dan RB, Jakarta, Selasa (27/10/2020).
Tjahjo menegaskan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sepatutnya tetap diterapkan jika memang masyarakat akan bepergian. “Tetap disiplin terapkan protokol kesehatan. Jadi kalau mau naik pesawat, naik mobil harus tetap jaga jarak, itu paling utama. Gunakan masker, dan cuci tangan. Kalau tidak perlu ke luar kota, ya sudah di rumah saja,” tegas Tjahjo.
Khusus untuk aparatur sipil negara (ASN), Tjahjo menyatakan sejumlah surat edaran (SE) terkait pembatasan bepergian ke luar daerah atau mudik selama pandemi Covid-19 sudah diterbitkan. Mulai dari SE 36/2020 pada 30 Maret 2020 hingga SE 64/2020 pada 14 Juli 2020. Tjahjo meminta ASN mematuhi regulasi tersebut.
“SE yang diterbitkan harus dipatuhi ASN, sehingga mencegah diri dan keluarga terpapar Covid-19. Sebagai bagian dari warga negara Indonesia, ASN memiliki tanggung jawab untuk menjadi contoh, mengorganisasi, dan menggerakkan masyarakat dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” kata Tjahjo.
Sumber: BeritaSatu.com