Serang, Beritasatu.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten memusnahkan 301 kilogram (kg) ganja di halaman Kantor BNNP Banten, Kota Serang, Rabu (21/10/2020). Pemusnahan barang bukti ganja tersebut dipimpin langsung oleh Kepala BNN RI Heru Winarko didampingi Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung dan Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Banten.
Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung menyampaikan bahwa barang sitaan tersebut berasal dari Aceh yang berhasil diamankan BNNP Banten di warung makan di Jalan Raya Merak-Serdang tepatnya di Kampung Margasari, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang, Provinsi Banten pada 24 September 2020 lalu.
"Pelaku berinisial AS (32), warga Lampung berperan sebagai kurir. Kronologi penangkapan pada Senin (21/9/2020) lalu didapatkan informasi bahwa ada pengiriman narkotika jenis ganja dari Aceh menuju Banten dengan menggunakan truk melalui Pelabuhan Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten,” ujarnya.
Hendri mengatakan, berbekal informasi yang ada, tim Brantas BNNP Banten melaksanakan penyelidikan di sekitar Pelabuhan Bojonegara.
Selanjutnya, pada Kamis (24/9/2020) pukul 19.00 WIB, tim Brantas BNNP Banten yang langsung dipimpin oleh Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung berhasil mengamankan satu buah truk engkel yang membawa narkotika jenis ganja sebanyak 301 bungkus dengan berat 301 kg. ]Truk tersebut dibawa oleh seorang bernama AS yang terparkir di sebuah warung kopi di Puloampel, Serang, Banten.
"Dari tangan pelaku petugas BNNP Banten berhasil mengamankan barang bukti satu unit kendaraan truk Nissan berwarna merah dengan Nomor Polisi BK 9735 DU, satu buah Kartu ATM, satu buah KTP milik tersangka, 2 buah handphone beserta Sim Card.
“Pelaku terjerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasai 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Hendri.
Sumber: BeritaSatu.com