Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya telah menyuap anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP periode 2014-2019 Damayanti Wisnu Putranti dan Amran Hi Mustary selaku Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.
Suap dengan total Rp 11,6 miliar itu diberikan kepada Damayanti dan Amran agar Hong Arta mendapatkan paket proyek Program Aspirasi dari Anggota Komisi V DPR di wilayah kerja BPJN IX Maluku dan Maluku Utara berdasarkan Daftar Isian Program dan Anggaran (DIPA) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2016.
Perbuatan suap itu dilakukan Hong Arta bersama-sama dengan Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir dan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang sejumlah Rp 8 miliar, Rp 2,6 miliar dan Rp 1 miliar yang masing-masing dalam bentuk mata uang Dollar Amerika Serikat," kata Jaksa Iskandar Marwanto saat membacakan surat dakwaan Hong Arta, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/10/2020).
Proyek Program Aspirasi
Jaksa membeberkan, uang sebesar Rp 8 miliar yang diberikan Hong Arta dipergunakan untuk suksesi Amran selaku Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara. Dari Rp 8 miliar tersebut, Hong Arta memberikan Rp 3,5 miliar, sementara Abdul Khoir Rp 4,5 miliar.
Sementara untuk Rp 2,6 miliar disebut jaksa sebagai pemberian 'dana satu pintu' kepada Amran. Uang itu dimaksudkan untuk memuluskan pengurusan paket proyek program aspirasi dari Komisi V DPR. Satu pintu dijelaskan jaksa terkait kebijakan yang harus melalui atau atas sepengetahuan Amran.
"Disepakati terdakwa, Abdul Khoir, Henock Setiawan alias Rino dan Aseng masing-masing mempersiapkan ‘dana satu pintu’ sejumlah Rp 500 juta dan Charles Franz alias Carlos sejumlah Rp 600 juta sehingga terkumpul seluruhnya sejumlah Rp 2,6 miliar," kata Jaksa.
Sedangkan Rp 1 miliar lainnya diberikan Hong Arta kepada Damayanti untuk keperluan bantuan kampanye pemilihan Kepala Daerah di Jawa Tengah. Pemberian uang dilakukan dengan cara Hong Arta, Abdul Khoir dan So Kok Seng masing-masing akan memberikan uang sejumlah Rp 330 juta yang akan dibayarkan lebih dahulu dengan menggunakan uang Hong Arta. Menggunakan rekening PT Sharleen Raya, Hong Arta mengirimkan uang Rp 1 miliar ke rekening Erwantoro di Bank Mandiri KCP Jakarta Iskandarsyah pada 26 November 2015. Uang itu kemudian diserahkan Erwantoro ke Damayanti dalam bentuk mata uang Dollar Amerika Serikat.
"Setelah mengetahui uang dari Terdakwa sudah masuk ke rekening Erwantoro, kemudian Abdul Khoir meminta Erwantoro untuk menukar uang sejumlah Rp 1 miliar tersebut ke dalam mata uang Dollar Amerika Serikat dan meminta kepada Erwantoro untuk menyerahkannya kepada Damayanti Wisnu Putranti," papar jaksa.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Hong Arta didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sumber: BeritaSatu.com