Jakarta, Beritasatu.com - Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dan satu orang yang mewakili Tersangka Korporasi yang terkait dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero).
Pemeriksaan kali ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-33/F.2/ Fd.1 /12/2019 tanggal 27 Desember 2019 dan pemeriksaan saksi / Tersangka untuk penyidikan Tersangka Korporasi.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, menjelaskan, saksi yang diminta keterangannya yakni saksi untuk Tersangka Korporasi PT. Corfina Capital, atas nama Sukanto selaku Direktur PT. Waterfront Sekuritas Indonesia.
"Kemudian saksi untuk Tersangka Korporasi PT. MNC Asset Management, yaitu Wijaya Mulia sebagai Direktur Utama PT. Ricobana Abadi," kata Hari Setiyono, di Jakarta, Rabu (14/10/2020).
Kemudian saksi yang diperiksa lainnya yaitu saksi untuk Penyidikan (awal) PT. Asuransi Jiwasraya (Persero), atas nama Manfreda Pietruschka selaku Wakil Presiden Wanaartha Life periode 2009 sampai 2010.
Sedangkan untuk pemeriksaan kepada Tersangka Korporasi dilakukan terhadap PT. Corfina Capital yang dalam hal ini diwakili Direktur Utama PT. Corfina Capital, Irsanto Aditia Soeraputra.
Dijelaskan Kapuspenkum, pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengungkap lebih dalam dan lengkap terkait fakta-fakta hukum yang berhubungan dengan perkara tersebut. Keterangan para saksi dianggap perlu untuk mengungkap sejauhmana peran para saksi maupun Tersangka Korporasi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia.
Sumber: BeritaSatu.com