Jakarta, Beritasatu.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan kesiapannya untuk menangani permohonan uji materi Undang-undang Cipta Kerja. Sejak disahkan rapat paripurna DPR pada Senin (5/10/2020) lalu, terdapat sejumlah kelompok yang telah menyatakan bakal menggugat UU Cipta Kerja.
"Ya pasti siap. MK memastikan siap," kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono saat dikonfirmasi, Kamis (8/10/2020).
Fajar meminta kepada para pemohon uji materi untuk menjalankan prosedur permohonan uji materi. Nantinya, berkas uji materi yang diajukan akan diverifikasi terlebih dahulu oleh MK. "Prosedurnya dengan hukum acara untuk perkara PUU (pengujian undang-undang) seperti biasanya, diterima, diverifikasi, diregistrasi, disidangkan, kemudian diputus," katanya.
Beberapa pihak telah menyatakan berencana menggugat UU Cipta Kerja, di antaranya Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) dan lainnya.
Fajar memastikan MK juga siap jika ternyata banyak pihak yang menggugat UU Cipta Kerja. Menurutnya, jika banyak pemohon, persidangan dapat digabungkan untuk efektivitas. "Kalau misalnya pemohon banyak, strateginya bisa dengan menggabungkan persidangan," katanya.
Fajar memastikan, Majelis Hakim Konstitusi tidak akan terpengaruh oleh peristiwa apapun, termasuk mengenai revisi UU MK yang telah disahkan DPR. Fajar meminta masyarakat ikut memantau jalannya persidangan uji materi UU Cipta Kerja. "Inshaallah, MK enggak akan terkurangi kejernihan berpikirnya dengan peristiwa apa pun, apalagi menyangkut kebenaran dan keadilan berdasarkan UUD. Publik silakan ikut memantau proses penanganan perkara, mari ikut memastikan penanganan perkara berjalan sesuai koridor ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
Sumber: BeritaSatu.com