Jakarta, Beritasatu.com — Mabes Polri angkat bicara soal langkah buruh termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang mengklaim siap melakukan mogok nasional bersama jutaan buruh sebagai bentuk penolakan terhadap omnibus law RUU Cipta Kerja.
Rencana mogok masal itu akan dilakukan selama tiga hari berturut-turut dimulai pada tanggal 6 Oktober 2020 dan diakhiri pada saat sidang paripurna yang membahas RUU Cipta Kerja tanggal 8 Oktober 2020.
“Jangan mudah terprovokasi. Pedomani protokol kesehatan dan coba cari jalur untuk tahu isi RUU Cipta kerja yang sedang disusun,” kata Kabaharkam Komjen Agus Adrianto saat dihubungi Beritasatu.com, Rabu (30/9/2020) perihal rencana aksi itu.
Sebelumnya, KSPI mengatakan, dalam mogok nasional itu mereka akan menghentikan proses produksi. Di mana para buruh akan keluar dari lokasi produksi dan berkumpul di lokasi yang ditentukan masing-masing serikat pekerja di tingkat perusahaan.
Mogok nasional dengan menyetop produksi ini diklaim akan diikuti kurang lebih 5 juta buruh di ribuan perusahaan di 25 provinsi dan 300 kabupaten/kota. Melibatkan beberapa sektor industri seperti kimia, energi, pertambangan, tekstil, garmen, sepatu, otomotif dan komponen elektronik.
Juga industri besi dan baja, farmasi dan kesehatan, percetakan dan penerbitan, industri pariwisata, industri semen, telekomunikasi, pekerja transportasi, pekerja pelabuhan, logistik, perbankan, dan lainnya.
Sumber: BeritaSatu.com