Jakkarta, Beritasatu.com – Ketua Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Yorrys Raweyai mengemukakan, pihaknya akan melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan Bareskrim Polri dan BPK terkait perbuatan Sekjen DPD Reydonnyzar Moenek. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, akan dilakukan pelaporan resmi atas perbuatan yang terjadi.
“Kami mau konsultasi dulu. Karena kan ini masalah baru. Supaya tahu dulu duduk persoalannya,” kata Yorrys, di Jakarta, Senin (28/9/2020).
Ia menjelaskan, konsultasi untuk mengetahui implikasi hukum yang dilakukan Dony, sapaan Reydonnyzar Moenek. Jika tidak terjadi pelanggaran hukum, laporan ke polisi bisa diabaikan.
“Nanti ya, laporannya. Kalau sudah jelas semua,” tutur anggota DPD dari Propinsi Papua ini.
Sebagaimana diketahui, Dony telah diberhentikan dari jabatannya melalui Keputusan Presiden (Keppres) tertanggal 6 Mei 2020. Dalam Keppres itu, disebutkan Dony diangkat menjadi Analisis Ahli Kebijakan Utama pada Sekretariat Jenderal DPD RI. Namun, sejak tanggal tersebut, Dony tetap menjalankan tugas tugas sebagai Sekjen hingga hari ini.
"Ya, sesuai Keputusan Presiden No 39/Tahun 2020 tanggal 6 Mei 2020. SK Presiden tersebut diterima oleh Sekretariat Kesekjenan tanggal 8 Mei 2020," kata Wakil Ketua DPD Nono Sampono.
Nono menyebut seluruh pimpinan DPD tidak menerima informasi itu. Dony tidak melapor ke pimpinan DPD dan masih bekerja seperti biasa.
Sumber: BeritaSatu.com