Jakarta, Beritasatu.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman 1,5 tahun pidana penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Bos PT Gloria Karsa, Radian Azhar, Rabu (23/9/2020). Majelis Hakim menyatakan Radian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menyuap Wahid Husen selaku Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Bandung.
Dalam menjatuhkan hukuman ini, Majelis Hakim yang dipimpin Daryanto mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, Majelis Hakim menilai Radian tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi serta pernah dihukum. Sementara untuk hal yang meringankan, Majelis Hakim menilai Radian bersikap sopan dan mengakui serta menyesali perbuatan.
Plt Jubir KPK, Ali Fikri membenarkan putusan tersebut. Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa menyatakan pikir-pikir.
"Terdakwa dan JPU pikir-pikir," katanya.
Dalam kasus ini, Radian terbukti memberikan sebuah mobil Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor polisi B 1187 FJG berwarna hitam kepada Wahid Husein selaku Kepala Lapas Sukamiskin yang telah menjadi terpidana kasus ini.
Pemberian mobil yang menggunakan nama Muahir, anak buah Radian itu sehubungan dengan bantuan Wahid Husein menjadikan perusahaan Radian sebagai mitra koperasi Lapas Madiun, serta sebagai Mitra Industri Percetakan di Lapas Sukamiskin.
Sumber: BeritaSatu.com