Jakarta, Beritasatu.com - Kepolisian telah meningkatkan status penanganan kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) ke tahap penyidikan. Atas hal itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong para saksi tidak takut memberikan keterangan kepada penyidik demi terungkapnya motif, alat bukti dan pelaku kejadian tersebut. LPSK terbuka kemungkinan untuk melindungi para saksi.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, pihaknya dan Bareskrim Polri telah berkomunikasi terkait kasus ini, Jumat (18/9/2020), dan akan segera menindaklanjuti dengan koordinasi.
“Koordinasi untuk mendapatkan gambaran, adakah saksi yang membutuhkan perlindungan LPSK,” kata Edwin dalam keterangannya, Sabtu (19/9/2020).
Menurutnya, keterangan para saksi akan membantu penyidik mengungkap peristiwa pidana dan motif kebakaran di Kejagung. Untuk itu, LPSK membuka pintu jika ada saksi kasus kebakaran yang mengajukan permohonan perlindungan.
"Konsen LPSK pada kasus ini, kami berharap saksi bisa dengan aman memberikan keterangan tanpa tekanan dan ancaman,” kata Edwin.
Dikatakan, kebakaran yang melanda Gedung Kejaksaan Agung cukup mengejutkan karena terjadi di tengah sorotan publik terhadap penanganan skandal Djoko Tjandra. Skandal tersebut telah menjerat sejumlah pejabat publik, termasuk pejabat Kejagung dan Polri sebagai tersangka.
Untuk mencegah berkembangnya isu-isu liar di masyarakat, Edwin mengatakan, sangat penting bagi Polri mengusut kasus kebakaran Gedung Kejagung secara profesional yang didasarkan pada alat bukti yang ada, dan tentunya berkolaborasi dengan pihak Kejagung.
"Dengan demikian, kepercayaan publik diharap dapat terbangun melihat kinerja penegak hukum yang didasarkan atas profesionalitas," katanya.
Sumber: BeritaSatu.com