Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Agama (Kemag) menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 515 Tahun 2020 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri atas Dampak Bencana Wabah Covid-19. KMA itu menyasar 160.000 mahasiswa Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).
Dirjen Pendidikan Islam (Pendis), Muhammad Ali Ramdhani (Dhani), memaparkan bahwa ada empat skema keringanan UKT yang diatur dalam KMA, yaitu penurunan, pengurangan, perpanjangan masa pembayaran, dan angsuran. Implementasinya diserahkan kepada kebijakan masing-masing PTKIN dan disesuaikan dengan pilihan yang diajukan oleh mahasiswa.
“Data Ditjen Pendidikan Islam, total keringanan UKT mencapai lebih dari Rp 54 miliar,” terang Ali Ramdhani saat menghadiri RDP Komisi VIII DPR RI, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (25/8/2020).
Keringanan UKT bagi mahasiswa menjadi perhatian pemerintah dan Komisi VIII sehingga implementasi KMA ini secara khusus dibahas dalam RDP.
Menurut Dhani, sebanyak 15.153 mahasiswa menerima keringanan berupa penurunan UKT satu tingkat. Sebanyak 108.890 mahasiswa menerima keringanan pengurangan UKT. Besarannya variatif, sesuai kebijakan kampus. Ada yang mendapat pengurangan 10% hingga 100%.
Selain itu, sebanyak 30.235 mahasiswa menerima keringan dalam bentuk penundaan atau perpanjangan masa pembayaran dalam rentang dua hingga empat bulan atau mulai Agustus sampai November 2020. Sementara penerima keringanan berupa angsuran pembayaran UKT sebanyak 6.285 mahasiswa.
“Total penerima keringanan UKT PTKIN ini mencapai 160.563 mahasiswa,” jelasnya.
Dhani menjelaskan, jumlah keringanan UKT ini tersebar di 58 PTKIN, terdiri dari 17 Universitas Islam Negeri (UIN), 36 Institut Agama Islam Negeri (IAIN), dan 5 Sekolah Tinggi Keagamaan Islam Negeri (STAIN).
Selain keringanan UKT, lanjut Dhani, banyak PTKIN yang juga memberikan beragam bantuan kepada mahasiswa terdampak Covid-19. Bantuan tersebut antara lain berupa kuota internet, bantuan untuk kuliah kerja nyata (KKN), dan bantuan sosial lainnya.
“Dalam beberapa bulan ke depan, sejumlah PTKIN juga akan memberikan bantuan kuota kepada 219.597 mahasiswa dengan total anggaran mencapai Rp 37,5 miliar. Semoga ikhtiar ini dapat meringankan beban orang tua dan mahasiswa PTKIN, sehingga proses perkuliahan mereka bisa tetap berjalan,” ujarnya.
Implementasi
Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto, menilai kebijakan Menteri Agama (Menag) yang bertujuan meringankan UKT pada PTKIN ini sudah tepat. Namun, ia menilai, kebijaka tersebut belum mengatur secara jelas, multi-implementasi, dan berbeda-beda implementasinya di antara PTKIN.
“Kami berpandangan agar pemberian UKT dapat diberlakukan secara adil dan merata ke seluruh mahasiswa dikarenakan mayoritas orang tua/wali mahasiswa terdampak secara ekonomi akibat pandemi,” terangnya.
Selain itu, ia juga berpandangan bahwa keputusan tersebut harus diimplementasikan dengan tepat agar berdampak besar kepada mahasiswa. Jika pada implementasinya terjadi hambatan, Komisi VIII meminta agar pihak perguruan tinggi dapat menyampaikan dengan terbuka.
Lebih lanjut, Yandri menyatakan Menag harus mempersiapkan kebutuhan kuliah jarak jauh dengan benar, sehingga mahasiswa yang tidak memiliki teknologi dapat tetap belajar.
“Bagaimana kesiapannya juga mengenai kuliah online ini atau jarak jauh, tentu harus matang mulai dari dosennya, sarana prasana kampus hingga teknologi informasinya,” pesannya.
Sumber: BeritaSatu.com