Jambi, Beritasatu.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Jambi meningkatkan razia penerapan protokol kesehatan Covid-19 di tempat-tempat hiburan malam. Ini dilakukan menyusul semakin banyaknya tempat hiburan malam yang buka di kota tersebut.
Pemilik tempat hiburan malam yang tidak menyediakan fasilitas cuci tangan, pengukur suhu, dan tanda jaga jarak (physical distancing) langsung ditutup. Sedangkan pengunjung tempat hiburan malam yang tidak menggunakan masker langsung dipulangkan.
Ketua Tim Relaksasi Satgas Tugas Penanganan Covid-19 Kota Jambi, Ajun Inspektur Dua (Aipda) Hariyanto di Jambi, Selasa (25/8/2020) menjelaskan, razia penerapan protokol kesehatan Covid-19 di Kota Jambi diintensifkan kembali menyusul meningkatnya kasus positif Covid-19 di kota itu selama Agustus.
“Selain itu, razia protokoler kesehatan Covid-19 di tempat hiburan malam juga digelar rutin karena masih rendahnya kesadaran pemilik tempat hiburan malam menyediakan fasilitas protokol kesehatan Covid-19, seperti tempat cuci tangan. Kemudian pengunjung tempat hiburan malam juga masih banyak yang kurang disiplin memakai masker,” katanya.
Sementara itu, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Jambi, Syarif Fasha, meminta petugas Satgas Penanganan Covid-19 di Kota Jambi perlu bertindak tegas terhadap para pelanggar protokoler kesehatan, baik perorangan maupun pengusaha. Hal itu penting agar warga masyarakat dan pengusaha tidak mengabaikan penerapan protokoler kesehatan Covid-19 di tengah meningkatnya kasus Covid-19 di Jambi saat ini.
Dikatakan, Peraturan Wali Kota (Perwal) No 21 tahun 2020 terkait Pedoman Penanganan Covid-19 di Area Publik/Lingkungan Usaha dan Masyarakat dalam Pemberlakuan Relaksasi Ekonomi dan Sosial Kemasyarakatan dalam masa pandemi ini harus ditegakkan kembali. Siapa pun yang melanggar protokol kesehatan di Kota Jambi harus diberi sanksi tegas. Sanksi bisa berupa teguran lisan dan tertulis dan sanksi sosial seperti melakukan kerja sosial seperti membersihkan tempat ibadah.
“Khusus warga yang tidak menggunakan masker ketika melakukan kegiatan di ruang publik, seperti ketika sedang berkendaraan, mereka harus didenda Rp 50.000. Sedangkan pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 harus didenda Rp 5 juta. Sanksi denda tersebut sudah ada dalam Perwal Nomo2 21 tentang Pedoman penanganan Covid-19 Kota Jambi,” ujarnya.
Secara terpisah, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, Edi Purwanto meminta warga masyarakat dan pelaku usaha yang telah diberi kelonggaran melakukan kegiatan sehari-hari diharapkan tetap menerapkan protokoler Covid-19 dengan disiplin. Hal itu penting mencegah terus meningkatnya kasus Covid-19 di Provinsi Jambi.
“Kelonggaran yang diberikan pemerintah untuk melakukan aktivitas sehari-hari kepada warga masyarakat dan pelaku usaha hendaknya diikuti dengan penerapan protokoler kesehatan yang ketat. Warga yang kini semakin ramai melakukan kegiatan di tempat umum harus menggunakan masker. Kemudian pelaku usaha yang telah mendapat izin melakukan kegiatan relaksasi ekonomi diharapkan juga menerapkan protokoler kesehatan secara disiplin,”ujarnya.
Secara terpisah, Juru Bicara Gugus Tugas penanganan Covid-19 Provinsi Jambi, Johansyah mengatakan, kasus positif Covid-19 di daerah itu, Selasa (25/8/2020) bertambah tujuh kasus. Jadi total kasus positif Covid-19 di Provinsi Jambi, Selasa mencapai 281 kasus. Jumlah pasien positif Covid-19 di daerah itu yang sembuh sebanyak 131, lima pasien meninggal dan 138 pasien masih dalam perawatan.
Sumber: BeritaSatu.com