Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly berharap pembahasan revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) dilakukan secara hati-hati. Pernyataan ini disampaikan Yasonna saat mewakili pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU MK dari pemerintah pada rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (25/8/2020).
Dalam raker tersebut, Yasonna didampingi Menpan RB Tjahjo Kumolo dan Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian Keuangan Didik Kusnaini.
Yasonna mengatakan, MK merupakan lembaga yang dibentuk berdasarkan amanat Undang Undang Dasar. Untuk itu, sudah sepatutnya pembahasan mengenai UU yang mengatur MK dibahas secara hati-hati dan seksama.
"Bersama ini kami meyerahkan DIM secara resmi kepada pimpinan Komisi III untuk dibahas dalam pembahasan tingkat I. Kami atas nama pemerintah menyampaikan terima kasih atas keputusan cepat yang kita lakukan. Karena Mahkamah Konstitusi ini merupakan lembaga yang sangat penting dan merupakan lembaga yang diatur dalam Undang Undang Dasar, maka pembahasannya tetap secara hati-hati," kata Yasonna.
DIM RUU MK yang disampaikan pemerintah berjumlah total 121. Sebanyak 101 di antaranya merupakan DIM yang dinyatakan tetap atau pemerintah tidak melakukan perubahan apa pun, sementara delapan DIM bersifat redaksional atau sekadar mengganti kata tanpa mengubah makna keseluruhan.
Selain itu terdapat 10 DIM yang bersifat substansi, dan dua DIM lainnya bersifat substansi baru alias penambahan pasal yang diusulkan.
Yasonna berharap Panja RUU MK terus mengikuti rapat pembahasan yang dilakukan DPR. Dengan demikian, pembahasan dapat dilakukan dengan lebih maksimal.
"Walaupun kita sudah mengajukan tanggapan dan substansi, mana tahu dalam perkembangannya nanti, Panja akan terus ikut serta dengan Komisi III untuk membahasnya dengan baik. Terima kasih atas tanggapan dan kecepatan pimpinan Komisi III dalam membahas ini," kata Yasonna.
Sumber: BeritaSatu.com