Serang, Beritasatu.com - Seorang panitera pengganti dan salah satu tenaga honorer di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Serang dinyatakan positif Covid-19, berdasarkan hasil swab test yang dilakukan pada 11 Agustus 2020 lalu.
Sebagaimana diketahui, pada tanggal 11 Agustus 2020 lalu, sebanyak 120 pegawai di lingkungan PN Serang melakukan swab test. Hasilnya baru keluar pada tanggal 22 Agustus 2020 yang lalu, dan dua orang yang dinyatakan positif Covid-19, sedangkan sisanya negatif.
Ketua PN Serang Barita Sinaga membenarkan Informsi tersebut. “Benar ada dua orang yang positif,” kata Barita kepada wartawan, Selasa (25/8/2020).
Barita menjelaskan, kedua pegawai PN Serang tersebut tidak memiliki gejala apa-apa. Keduanya terlihat sehat.
“Keduanya masuk dalam kategori orang tanpa gejala (OTG). Namun, ketika mendapat hasil laboratorium positif Covid-19, keduanya sempat kaget,” ujarnya.
Karena itu, untuk mensterilkan PN Serang, pihaknya meminta Gugus Tugas untuk melakukan swab test kedua kepada seluruh pegawai. Sebab, salah satu pasien masih berkantor pada 19 Agustus 2020 lalu.
“Salah satu dari yang positif masih masuk kantor sampai tanggal 19 Agustus 2020 dan laporan resmi hasil swab test masuk ke kita baru tanggal 22 Agustus 2020,” katanya.
Mengenai pelayanan sidang, Wakil Ketua PN Serang Gutiarso menyatakan bahwa persidangan akan tetap digelar khusus bagi terdakwa yang akan habis masa penahanannya.
“Tetap dilakukan dengan menjaga protokol kesehatan,” ujarnya.
Sumber: BeritaSatu.com