Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang tersangka pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan pejabat di Kejari Indragiri Hulu.
"Setelah dilakukan pemeriksaan enam orang saksi, maka penyidik berkesimpulan telah terpenuhi minimal dua alat bukti, ditetapkan tiga orang tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, di Jakarta, Selasa (18/8/2020).
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial HS (Kepala Kejari Inhu), OAP (Kasie Pidsus Kejari Inhu), RFR (Kasubsie Barang Rampasan Kejari Inhu).
Dijelaskan Hari, dalam kasus yang menyebabkan 64 kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri se-Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, mengundurkan diri itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau melakukan klarifikasi yang dilakukan bidang pengawasan. Hasilnya ternyata ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana korupsi atau perbuatan tercela yang dilakukan pejabat di Kejari Indragiri Hulu.
"Kemudian ditingkatkan menjadi inspeksi kasus dengan dikeluarkannya surat perintah Kepala Kejati Riau No 237 tanggal 21 Juli 2020 untuk lakukan inspeksi kasus terhadap enam pejabat struktural," ujarnya.
Dari hasil inspeksi kasus yang disimpulkan melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), dinyatakan terbukti adanya perbuatan tercela yang dilakukan enam pejabat Kejaksaan Negeri Inhu. Yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Inhu, Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Inhu, Kasie Intel Kejaksaan Negeri Inhu, Kasie Datun Kejaksaan Negeri Inhu, Kasie Pengelolaan barang bukti dan barang rampasan Kejaksaan Negeri Inhu, Kasubsie barang rampasan Kejaksaan Negeri Inhu.
"Hasil menyimpulkan enam pejabat tadi terbukti melakukan perbuatan tercela. Atas dasar LHP bidang pengawasan menyampaikan laporannya kemudian ditindaklanjuti bidang pengawasan sehingga enam orang pejabat tadi dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dibebaskan dari jabatan struktural," ujarnya.
Selain dijatuhi hukuman disiplin, berdasarkan LHP diduga ada tindak pidana, maka bidang pengawasan menyerahkan penanganannya ke bidang Pidsus Kejagung. Dari LHP tersebut dinyatakan cukup bukti suatu peristiwa adanya tindak pidana korupsi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, dugaan tindak pidana korupsi oknum jaksa di Indragiri Hulu terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Pada masing sekolah diduga kepala sekolah ada yang diperas oknum jaksa yang nominalnya cukup beragam.
"Ada yang memberikan Rp 10 juta, Rp 15 juta, dan seterusnya. Total sekitar hampir Rp 650 juta kira-kira. Dugaan sementara mengenai berapa jumlah totalnya masih penyidikan," ungkap Hari.
Sumber: BeritaSatu.com