Jakarta, Beritasatu.com - Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menolak kebijakan pemerintah yang mengizinkan kembali sekolah dibuka untuk kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali. Penolakan ini didasari bahwa kegiatan KBM telah dan akan terus meningkatkan transmisi SARS-CoV-2 di sekolah dan komunitas.
Ketua IDAI, Aman Pulungan mengatakan, sejumlah siswa dan tenaga pendidik dinyatakan positif Covid-19 di lingkungan sekolah. Ini dimulai sejak KBM tatap muka dibuka di zona hijau pada 15 Juni lalu dan kini juga dibuka di sekolah di zona kuning.
“Hingga kini ditemukannya peningkatan kasus bersumber sekolah menunjukkan bahwa meski pun menggunakan protokol kesehatan, transmisi tidak dapat dihentikan selama Covid-19 masih beredar di masyarakat,” terangnya dalam surat pernyataan Sikap Penolakan Dibukanya Kembali Sekolah di Masa Pandemi Covid-19, Senin (17/8/2020).
Ia menyebut, Indonesia termasuk negara dengan jumlah kasus positif Covid-19 pada anak-anak dan tingkat kematian karena Covid-19 lebih tinggi daripada kebanyakan negara lain. Data Satgas Penanganan Covid-19 menyebutkan, jumlah anak usia 0-5 tahun yang positif Covid-19 di Indonesia sebanyak 2,4% dan usia 6-18 tahun 6,8%. Total anak-anak usia 0-18 tahun yang terinfeksi Covid-19 sebanyak 9,2%.
Data Badan Kesehatan Dunia (WHO) juga menunjukkan, dari 9.300 anak-anak usia 0-18 tahun di Indonesia yang positif Covid-19, sebanyak 105 di antaranya meninggal dunia. Ini berarti tingkat kematiannya sekitar 1,1%.
Padahal, seperti dilaporkan Ourworldindata.org, di Korea Selatan, Tiongkok, Spanyol, dan Italia, tidak ada anak usia 0-9 tahun yang meninggal karena Covid-19. Sedangkan anak usia 10-19 tahun yang meninggal akibat Covid-19 di empat negara tersebut maksimal sebesar 0,2%
“Selain kerentanan pada anak untuk tertular dan meninggal, sejumlah penelitian telah menunjukkan, anak-anak juga bisa menularkan Covid-19 ke orang lain. Oleh karena itu, pembukaan sekolah juga berisiko meningkatkan risiko pada guru dan civitas akademika lain di sekolah, selain juga kepada orang tua. Bisa disimpulkan, pembukaan sekolah bakal berisiko memperluas penularan wabah,” ungkapnya.
Berdasarkan data-data di atas, lanjutnya IDAI menilai bahwa penyesuaian Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri menunjukkan ketidakmampuan membuat keputusan berdasarkan kepentingan terbaik untuk anak-anak Indonesia seperti yang dituangkan dalam Konvensi Hak Anak. Anak Indonesia berhak mendapatkan pendidikan yang baik, tetapi hak anak untuk berada di lingkungan yang aman dan sehat harus menjadi prioritas.
Sumber: BeritaSatu.com