Jakarta, Beritasatu.com - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) telah menyerahkan dokumen yang diduga merupakan penerimaan gratifikasi Jaksa Pinangki Sirna Malasari kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Kamis (6/8/2020). MAKI berharap, dokumen berupa dokumen perjalanan Jaksa Pinangki ke luar negeri tersebut ditindaklanjuti Kejagung.
"Sudah menyerahkan dokumen perjalanan yang diduga penerimaan gratifikasi Jaksa Pinangki Sirna Malasari," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dikonfirmasi, Kamis (6/8/2020).
Boyamin menegaskan, penyerahan dokumen semakin memperkuat adanya dugaan gratifikasi yang diterima Jaksa Pinangki. Terlebih, Pinangki telah dicopot dari jabatan sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan lantaran terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil yaitu telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan sebanyak sembilan kali selama tahun 2019.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) inspeksi kasus atas nama Pinangki juga terbukti melakukan pertemuan dengan Terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra yang saat itu buron.
"Betul (untuk memperkuat dugaan tindak pidana) dengan tetap azas praduga tidak bersalah," kata Boyamin.
Untuk itu, Boyamin menegaskan Kejaksaan Agung seharusnya tidak hanya mencopot Jaksa Pinangki dari jabatannya. Lebih dari itu, Kejaksaan Agung seharusnya mencontoh Polri yang tegas menetapkan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka terkait dugaan pemalsuan surat jalan Joko Tjandra.
"Tidak cukup dicopot dari jabatannya, harusnya dicopot dari PNS dengan tidak hormat. Juga jika nanti ditemukan bukti dugaan gratifikasi, penerimaan janji atau aliran dana maka sudah seharusnya juga diproses pidana seperti di Bareskrim," tegas Boyamin.
Sebelumnya, Kejagung mengaku masih terus mendalami kasus pertemuan antara mantan Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan, Pinangki Sirna Malasari dengan Djoko Tjandra saat masih buron. Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung pun mendalami adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan Jaksa Pinangki.
"Ini juga akan kita putuskan apakah Jaksa P (Pinangki) juga terlibat atau tidak di sisi pidananya. Tentunya akan terus kita perdalam," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah di Kejagung, Jakarta, Selasa (4/8/2020).
Saat ini, diakui Febrie, Jampidsus juga sedang mendalami berkas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari hasil pemeriksaan Bidang Pengawasan Kejagung terhadap jaksa Pinangki. Dari hasil pemeriksaan bidang pengawasan, jaksa Pinangki hanya mendapatkan sanksi pencopotan dari jabatan struktural.
"Nanti akan kami usulkan apa hasil pendalaman ini. Apakah ini (kasus jaksa Pinangki) akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan atau tidak," ucap Febrie.
Sumber: BeritaSatu.com