Medan, Beritasatu.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menyiapkan lagi lahan seluas 5 hektare untuk lokasi pemakaman Covid-19 di Desa Hinai, Kabupaten Langkat.
Pekuburan ini disiapkan sebagai pengganti lahan pemakaman seluas 1 hektare di kawasan Simalingkar, Kecamatan Medan Tuntungan, yang tidak lama lagi bakal penuh.
Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan mengatakan, lahan pemakaman Covid-19 ini disiapkan pemerintah mengantisipasi lonjakan kematian.
"Lahan disiapkan untuk mempermudah pemakaman. Apalagi, masih banyak warga yang menolak pemakaman korban Covid-19 di sekitar lingkungannya," ujar Alwi, Kamis (6/8/2020).
Alwi mengatakan, pemerintah masih membangun sarana dan prasarana untuk memudahkan mencapai lokasi pemakaman khusus Covid-19 di Desa Hinai, Kabupaten Langkat itu.
"Setelah lokasi pemakaman di Simalingkar penuh, untuk pasien positif maupun suspek yang meninggal dunia terkait Covid-19, akan dikebumikan di Hinai," jelasnya.
Camat Medan Tuntungan, Taufan Ginting mengatakan, lebih dari 320 orang yang sudah dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) terkait Covid-19.
Berdasarkan jumlah dari 320 orang itu, sebanyak 208 jenazah yang dikuburkan itu adalah warga Medan. Selebihnya, warga di luar Kota Medan.
"Orang yang dimakamkan di kawasan itu, sebelumnya dinyatakan pasien positif dan suspek saat menjalani perawatan dan sebelum meninggal dunia," jelasnya.
Taufan menyebutkan, kapasitas pemakaman di Simalingkar tidak bisa menampung sampai 1.000 jenazah. Lahan itu hanya dapat menampung sekitar 700-an jenazah.
"Hampir separuh dari lahan yang disediakan sudah digunakan untuk memakamkan jenazah korban virus corona. Ini bakal penuh mengingat penyebaran virus corona semakin meluas," sebutnya.
Taufan menyampaikan, biaya pemakaman jenazah terkait Covid-19 sebesar Rp 5 juta untuk di Simalingkar. Uang itu dibagi kepada 6 petugas pemakaman di sana.
"Biaya pemakaman itu ditanggung oleh pemerintah kabupaten maupun kota. Petugas tidak membebani keluarga dari jenazah yang dikebumikan," ujarnya.
Untuk pasien meninggal dunia dari kabupaten dan kota di luar Medan, biaya pemakaman langsung ditransfer oleh gugus tugas di daerah langsung ke bagian keuangan di kecamatan.
"Jadi kalau jenazah yang berasal dari Medan, untuk biaya penguburan 208 jenazah dan dikali Rp 5 juta, maka nilai total yang dikeluarkan khusus untuk pemakaman sedikitnya Rp 1,04 miliar," sebutnya.
Sumber: BeritaSatu.com