Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan mutasi atau rotasi jabatan pejabat eselon 1 di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung). Mutasi atau rotasi dilakukan terhadap tiga jabatan Jaksa Agung Muda (JAM) dan satu jabatan Staf Ahli Jaksa.
Mutasi dilakukan berdasarkan surat Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 134/TPA Tahun 2020 tanggal 30 Juli 2020 tentang Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung.
Diantaranya Amir Yanto diangkat sebagai JAM Pengawasan, Sunarta, diangkat sebagai JAM Intelijen, Fadil Zumhana diangkat sebagai JAM Pidana Umum dan Jan Samuel Maringka diangkat sebagai Staf Ahli Jaksa Agung RI Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, menjelaskan, mutasi atau rotasi jabatan tersebut melalui proses mekanisme yang cukup lama dan baru pada akhir bulan Juli 2020 diputuskan oleh Tim Penilai Akhir (TPA) Eselon I.
"Mutasi atau rotasi jabatan di lingkungan Kejaksaan adalah hal yang biasa sesuai dengan kebutuhan organisasi," kata Hari Setiyono, di Jakarta, Rabu (5/8/2020).
Oleh karena itu mutasi atau rotasi pejabat eselon 1 tersebut adalah dalam rangka kepentingan organisasi dan penyegaran personil sehingga tidak ada kaitannya dengan penanganan kasus, perkara atau hal lainnya, adapun waktu pelantikan akan ditentukan lebih lanjut.
Terkait rotasi atau mutasi jabatan di Kejagung sebelumnya memang cukup kuat beredar pasca hebohnya kasus Djoko Tjandra. Jamintel yang sebelumnya dijabat Jan Marinka menjadi salah satu jabatan yang paling mendapat sorotan karena dianggap lalai memantau gerak gerik buronan.
Sumber: BeritaSatu.com