Jakarta, Beritasatu.com - Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegianto Tjandra sudah seminggu berada di Jakarta setelah ditangkap otoritas Malaysia di negeri jiran tersebut pada Kamis (30/7/2020).
Hingga kini status pemilik Mulia grup itu masih saksi dalam skandal pelariannya. Meskipun ia diiduga menggunakan surat asli atau palsu.
“Yang bersangkutan diperiksa masih sebagai saksi dalam proses penyidikan surat jalan palsu,” kata Karo Penmas Polri Brigjej Awi Setiyono kepada Beritasatu.com, Rabu (5/8/2020).
Sebelumnya memang berhembus info jika penyidik berancang-ancang meningkatkan kasus Djoko ke penyidikan.
Kabareskrin Komjen Listyo Sigit juga telah menjanjikan untuk membuka semua tabir aksi Djoko dan mengenakan proses pidana pada mereka yang terlibat dalam proses membantu Djoko Tjandra.
Khususnya selama Djoko datang dan melakukan langkah-langkah untuk mengurus kasusnya selama di Indonesia pada 1-19 Juni 2020.
Semasa di Indonesia, Djoko mengurus KTP-Paspor, dan mendapatkan serta menggunakan dua surat sakti yang asli tapi palsu dari mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.
Untuk memuluskan aksi bulusnya Djoko memang dibantu Prasetijo dan pengacara Anita Dewi Anggraeni Kolopaking. Kini baik Prasetijo dan Anita juga sudah jadi tersangka.
Namun baru Prasetijo yang ditahan sementara Anita belum ditahan, karena seharusnya ia baru diperiksa Rabu kemarin namun ia memilih tak datang.
Sumber: BeritaSatu.com